Jakarta (beritajatim.id) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan valuta asing di bank umum. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin (30/9/2024).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa TBP simpanan Rupiah pada Bank Umum tetap sebesar 4,25 persen, BPR sebesar 6,75 persen, dan valas di Bank Umum 2,25 persen.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025. Penetapan ini bertujuan untuk mendukung pengelolaan likuiditas dan stabilitas perbankan.
LPS juga mencatat bahwa kondisi ekonomi domestik masih positif, meskipun terdapat beberapa risiko global seperti penurunan aktivitas manufaktur dan konflik geopolitik yang perlu diwaspadai. (hdl)