Jakarta (beritajatim.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan segera menyelesaikan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Sembilan Mutiara, Pasaman, Sumatera Barat. Hal ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha BPR tersebut pada tanggal 2 April 2024.
Proses Pembayaran Klaim Simpanan
LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Sembilan Mutiara dibayarkan sesuai ketentuan. Untuk itu, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dan informasi lainnya. Proses ini akan memakan waktu paling lama 90 hari kerja, atau hingga tanggal 22 Agustus 2024.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Sembilan Mutiara atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah pengumuman resmi dari LPS.
Bagi Debitur BPR Sembilan Mutiara
Debitur tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Sembilan Mutiara dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Himbauan kepada Nasabah
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, menghimbau agar nasabah BPR Sembilan Mutiara tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang menjanjikan bantuan dalam proses pembayaran klaim dengan imbalan tertentu.
“Nasabah tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,”kata Dimas Yuliharto dalam keterangan tertulis kepada beritajatim.com, Rabu (3/4/2024).
Informasi Lebih Lanjut
Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154. (ted)