Jakarta (beritajatim.id) – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Brigjen Pol. Purn. Achmadi, mengungkapkan bahwa saat ini ada 10 saksi yang mengajukan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
“Saat ini, dari sekian banyak permohonan, LPSK sudah menerima pengajuan permohonan sebanyak 10 orang,” kata Achmadi saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Achmadi tidak merinci pihak-pihak yang mengajukan permohonan, tetapi ia membenarkan bahwa ada pihak dari keluarga Vina di antara 10 orang yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan bahwa alasan mereka mengajukan perlindungan tidak terlepas dari tekanan dan ancaman yang mereka terima. LPSK masih mendalami dan mengonfirmasi hal tersebut. “Kami masih mendalami. Mereka memang masih merasakan tekanan, tetapi kami masih mendalami lagi karena keterangan mereka masih ada yang tidak bersesuaian. Jadi, kami juga patut untuk lebih hati-hati,” ujar Sri.
Ketua LPSK menegaskan bahwa pihaknya membutuhkan waktu dan kehati-hatian dalam mengambil keputusan terkait kasus ini. Pasalnya, kasus ini telah terjadi sekitar 8 tahun lalu sehingga beberapa saksi maupun keluarga korban tidak mudah mengingat kembali fakta yang mereka ketahui.
“Beberapa saksi telah berpindah tempat tinggalnya. Pendalaman dan asesmen terhadap para korban tentu memerlukan waktu,” ujar Achmadi.
Achmadi menambahkan bahwa LPSK memandang perlu penelaahan secara mendalam terhadap kasus ini. Oleh sebab itu, pihaknya melakukan langkah proaktif dengan membentuk tim khusus dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk keluarga korban.
“LPSK melakukan langkah-langkah ini untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan korban serta memberikan pendampingan pada proses peradilan pidana itu sendiri. Tujuannya untuk membantu mengungkap tindak pidana,” jelas Achmadi.
Polda Jabar Periksa 68 Saksi
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan telah memeriksa sebanyak 68 saksi terkait kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky (Eky) di Cirebon, setelah hampir delapan tahun kasus tersebut belum terungkap sepenuhnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengatakan puluhan saksi itu diperiksa, mulai dari dimintai keterangannya hingga dilakukan tes psikologi forensik.
“Sejauh ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah memeriksa lebih kurang 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli,” kata Jules dalam keterangan yang diterima di Bandung, Selasa (11/6/2024).
Jules mengungkapkan bahwa Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan tes psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan, pelaku utama kasus pembunuhan Vina dan Eky. Pemeriksaan ini dilakukan atas permintaan Ditreskrimum Polda Jabar untuk melengkapi penyelidikan kasus tersebut.
“Kami dari Polda Jawa Barat berharap dengan adanya pemeriksaan psikologi forensik akan semakin membuat terang peristiwa pidana yang terjadi dan melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung,” katanya.
Pemeriksaan psikologi forensik juga dilakukan terhadap beberapa saksi, termasuk keluarga Pegi. Untuk menjamin metode pemeriksaan, Polda Jabar melibatkan pihak eksternal yang diharapkan bisa menjadi petunjuk kuat dalam penanganan kasus ini.
“Tentu pemeriksaan psikologi forensik akan berkembang sesuai kebutuhan. Ke depan, masih ada sekitar tiga saksi yang akan kita lakukan pemeriksaan psikologi forensik,” kata Jules.
Lebih lanjut, Jules menyatakan proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan meyakinkan bahwa kasus tersebut akan diungkap secara transparan.
“Saat ini sudah ada Kompolnas dan Komnas HAM yang ikut mengawasi proses penyidikan yang sedang berjalan,” tutupnya. (ang)