Sleman (beritajatim.id) – Peristiwa tragis tabrak lari yang mengakibatkan kematian seorang pria di tepi Jalan Ring Road Utara, Sleman, akhirnya terungkap. Korban berinisial S (45), warga Ngaglik, Sleman, ditemukan tergeletak di lahan kosong beberapa waktu lalu.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, mengungkapkan bahwa kecelakaan tersebut adalah kecelakaan tabrak lari. “Pelaku tabrak lari adalah MAT (20), seorang mahasiswa asal Morowali, Sulawesi Tengah,” kata Kapolresta, Senin (18/11/2024).
Peristiwa tabrak lari bermula ketika korban sedang berjalan kaki di jalur lambat dari arah barat ke timur. Tiba-tiba, sebuah mobil Mitsubishi yang dikendarai pelaku datang dari belakang dan menabrak korban.
Akibat tabrakan tersebut, korban jatuh ke tepi jalan dan meninggal dunia di tempat kejadian. Usai menabrak korban, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan lokasi kecelakaan.
Korban ditemukan meninggal dunia pada siang hari, sekitar pukul 10.46 WIB. “Korban ditemukan tergeletak di tepi jalan,” tambah Kombes Yuswanto Ardi.
Motif Pelaku Tabrak Lari
Kapolresta Sleman mengungkapkan bahwa pelaku menabrak korban karena kurangnya konsentrasi saat mengemudi.
“Pelaku mengendarai mobil sambil melakukan tindakan tidak senonoh bersama teman wanitanya,” ujar Kombes Yuswanto Ardi. Kejadian tersebut menjadi penyebab pelaku kehilangan fokus dan menabrak korban.
Pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di daerah Pleret, Bantul. “Pelaku kini sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Pelaku dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 310 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor dengan kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009, yang mengatur tentang kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk memberikan pertolongan atau melaporkan kecelakaan kepada pihak berwajib. Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta. (hdl)