Jakarta (beritajatim.id) – Anggota DPR RI, Mardani Ali Sera, menyoroti penghentian kasus dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa dalam Pilkada di Sukoharjo, Jawa Tengah, oleh Bawaslu.
Kasus ini dihentikan karena dianggap tidak memenuhi syarat formil. Mardani pun mendorong agar Bawaslu mempermudah pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu guna memastikan keadilan demokrasi.
“Penghentian kasus pelanggaran Pemilu sangat disayangkan. Aturan batas waktu pelaporan perlu dikaji ulang agar pelanggaran dapat diusut tuntas,” kata Mardani, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (15/10/2024).
Kasus di Sukoharjo terkait dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa di Kecamatan Polokarto tidak dapat ditindaklanjuti karena melewati batas waktu pelaporan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024.
Mardani menilai, batas waktu pelaporan yang terlalu ketat bisa menjadi penghambat penegakan keadilan, terutama ketika pelapor membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti. Ia berharap aturan pelaporan diperlonggar agar proses hukum berjalan lebih transparan dan adil.
“Aturan yang kaku terkait batas waktu justru bisa menghalangi masyarakat melaporkan pelanggaran dan merugikan keadilan Pemilu,” tegasnya. (hdl)