Jakarta (beritajatim.id) – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang mendorong industri pengolahan susu (IPS) untuk wajib menyerap susu segar dalam negeri (SSDN) dari peternak lokal. Langkah ini, menurut Menperin, menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap peternak rakyat.
“Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan keberpihakannya kepada peternak susu rakyat,” ujar Agus dalam tanggapan terhadap pertemuan Menteri Pertanian bersama peternak sapi perah dan industri pengolahan susu pada Senin (11/11) di Jakarta.
Agus memaparkan bahwa saat ini SSDN hanya mampu memenuhi 20 persen kebutuhan bahan baku susu nasional, sekitar 750 ribu ton per tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar 530 ribu ton dipasok oleh Gabungan Koperasi Susu Indonesia yang melibatkan 59 koperasi dan lebih dari 44.000 peternak sapi perah. Sayangnya, sebanyak 80 persen kebutuhan bahan baku susu masih harus dipenuhi dari impor karena terbatasnya kapasitas produksi dalam negeri.
Perbedaan antara kebutuhan dan ketersediaan susu segar ini mengakibatkan ketergantungan pada impor terus meningkat. “Untuk memperkecil kesenjangan ini, kami berharap Kementerian Pertanian dapat membina para peternak dalam proses pemerahan, penyimpanan, dan penanganan susu agar memenuhi standar yang dibutuhkan industri,” ungkap Menperin Agus.
Menperin juga mendukung pelibatan peternak rakyat dalam program Petani Milenial yang diinisiasi oleh Kementerian Pertanian. Program ini bertujuan menarik minat generasi muda untuk berkecimpung di bidang peternakan guna mewujudkan swasembada susu.
Selain itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah melaksanakan berbagai program kemitraan dengan IPS, seperti kontrak jangka panjang dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas susu. Kemenperin juga telah meningkatkan sarana/prasarana melalui sistem pendingin dan digitalisasi di Tempat Penerimaan Susu (TPS). Hingga 2024, sebanyak 96 titik TPS di Jawa Barat dan Jawa Timur telah dilengkapi teknologi digital yang menjaga kualitas susu dari cemaran mikroba dan mempertahankan kandungan gizi.
Sebagai bentuk dukungan berkelanjutan, Kemenperin mendukung usulan agar komoditas susu masuk dalam kategori Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting). Tujuan utamanya adalah menjaga stabilitas supply-demand susu nasional dan memastikan ketersediaan SSDN bagi masyarakat serta industri.
“Sinergi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas susu dalam negeri, sehingga kebutuhan nasional akan susu dapat tercukupi,” tutup Menperin Agus. (hdl)