Jakarta (beritajatim.id) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memaparkan sejumlah transformasi strategis dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) saat bertemu dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (28/8/2024). Salah satu fokus utama adalah penyelesaian penataan tenaga non-ASN.
Menteri Anas menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan tiga peraturan untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN. Di antaranya, Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024, KepmenPANRB No. 349/2024 untuk seleksi PPPK JF Kesehatan, dan KepmenPANRB No. 348/2024 untuk JF Guru di Instansi Daerah. Anas menyebutkan bahwa pemerintah telah menyiapkan formasi PPPK untuk 1.031.554 tenaga non-ASN pada tahun 2024.
Dalam seleksi ini, kelulusan akan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik, dengan prioritas diberikan kepada beberapa kelompok, termasuk Guru Lulus Tahun 2021, eks THK-II, dan tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN.
Selain itu, Anas juga menjelaskan bahwa RPP Manajemen ASN mencakup transformasi digital dalam layanan kepegawaian. Melalui penyederhanaan proses bisnis, seperti penetapan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) yang kini akan ditetapkan oleh masing-masing instansi dan pengurangan tahapan dalam pembentukan Jabatan Fungsional (JF) dari 9 tahap menjadi 4 tahap.
Digitalisasi manajemen ASN juga menjadi fokus, dengan pengembangan portal administrasi pemerintahan yang terintegrasi dalam Portal Nasional yang dikelola oleh INA Digital. Portal ini akan mengelola berbagai aspek layanan ASN, mulai dari perencanaan hingga penghargaan.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan pentingnya political will dan kolaborasi lintas sektor dalam menyelesaikan RPP Manajemen ASN, khususnya terkait penataan tenaga non-ASN. Komisi II akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. (hdl)