Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Oknum Polisi Pacitan Dipecat, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Tahanan Wanita

Oknum Polisi Pacitan Dipecat, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Tahanan Wanita

Hukum & Kriminal Teddy Ardianto H25 April 2025Updated:25 April 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Oknum Polisi Pacitan Dipecat, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Tahanan Wanita
Kabid Humas Podoa Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast

Surabaya (beritajatim.id) – Seorang anggota Polres Pacitan, Aiptu LC, resmi diberhentikan tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri setelah menjalani sidang kode etik profesi di Ruang Bidang Propam Polda Jawa Timur. LC diduga melakukan tindakan pelecehan seksual hingga persetubuhan terhadap seorang tahanan wanita.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, LC sebelumnya telah ditahan dalam tempat khusus selama 20 hari sejak 12 April 2025 untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Bid Propam.

“Hasil sidang menunjukkan LC terbukti melanggar kode etik profesi Polri karena melakukan perbuatan tercela yang mencoreng nama baik institusi,” ujar Kombes Jules, Kamis (24/4/2025).

Pelanggaran berat tersebut berujung pada sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Meski demikian, pihak LC disebut tengah mengajukan banding atas putusan tersebut. Proses banding akan ditangani langsung oleh penyidik Bid Propam Polda Jawa Timur.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Ia menegaskan pentingnya proses hukum yang tegas dan transparan, sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas peristiwa tersebut.

“Ini jadi bahan evaluasi besar bagi kami. Kapolda secara langsung memerintahkan agar kasus ini diproses secara hukum hingga tuntas,” lanjut Kombes Jules.

Lebih lanjut, Ditreskrimum Polda Jawa Timur juga telah menangani perkara pidana yang menjerat LC. Tersangka diduga mencabuli tahanan wanita hingga empat kali dan melakukan persetubuhan di ruang jemur tahanan sekitar bulan Maret hingga 2 April 2025.

Baca Juga:  Komnas HAM Desak Penegakan Hukum Transparan atas Gugurnya 3 Polisi di Way Kanan

Pada Senin, 21 April 2025, LC resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum. Dua hari kemudian, pada Rabu (23/4), ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim setelah sidang kode etik memutuskan pemecatannya.

Polda Jatim menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk kepada anggota internal yang melakukan pelanggaran serius.

“Kepercayaan masyarakat adalah prioritas kami. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran etika maupun hukum di tubuh Polri,” tutup Kombes Jules. (ted)

kekerasan seksual Polda Jatim Polres Pacitan
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polda Metro Jaya Telusuri Grup Fantasi Sedarah, Penyebaran Konten Merugikan Korban

19 Mei 2025 Hukum & Kriminal

Polda Jabar Tangkap 504 Preman dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025, 177 Kasus Diungkap

14 Mei 2025 Hukum & Kriminal

Dua Napi Lapas Bogor Terlibat Penyelundupan Tembakau Sintetis dari Belanda

9 Mei 2025 Hukum & Kriminal

Operasi Pekat di Serang, Polisi Amankan 66 Preman dalam Sepekan

9 Mei 2025 Hukum & Kriminal

Keributan Lahan di Kemang, 19 Orang Diamankan Polisi

1 Mei 2025 Hukum & Kriminal

Polda Jatim Bongkar Sindikat Video Hoaks Jualan Motor Murah Gunakan AI, Raup Rp87 Juta

29 April 2025 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Megawati dan Prananda Hadiri Pembekalan Kepala Daerah PDIP Pemenang Pilkada 2024 di Sekolah Partai

16 Mei 2025

Soal Kampung Haji Usulan Prabowo, Pakar Unair: Perlu Perhitungan Matang dan Skema Pembiayaan Efisien

16 Mei 2025

BSI Umumkan Dividen Rp1,05 Triliun dan Angkat Anggoro Eko Cahyo Jadi Direktur Utama

16 Mei 2025

Almere City Terdegradasi dari Liga Belanda Usai Imbang Kontra Fortuna Sittard

15 Mei 2025

Gol Menit Akhir Jacobo Bawa Real Madrid Menang Dramatis atas Mallorca

15 Mei 2025
RSS beritajatim.com
  • Pacitan Punya! Kuliner Tradisional yang Harus Kamu Coba Saat Berkunjung
  • Malik Risaldi dan Momentum Menit 90+5
  • Bank Jatim Rujukan Banyak Gubernur untuk Belajar, Laba Tertinggi Nasional dan Kontributif ke UMKM
  • OJK Kediri Luncurkan Program SICANTIK, Dorong Literasi Keuangan Perempuan Lewat Edukasi dan Inovasi
  • Cuaca di Malang Raya Hari Ini 23 Mei 2025 Dominan Berawan dan Hujan Ringan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2025 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.