Surabaya (beritajatim.id) – Seorang anggota Polres Pacitan, Aiptu LC, resmi diberhentikan tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri setelah menjalani sidang kode etik profesi di Ruang Bidang Propam Polda Jawa Timur. LC diduga melakukan tindakan pelecehan seksual hingga persetubuhan terhadap seorang tahanan wanita.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, LC sebelumnya telah ditahan dalam tempat khusus selama 20 hari sejak 12 April 2025 untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Bid Propam.
“Hasil sidang menunjukkan LC terbukti melanggar kode etik profesi Polri karena melakukan perbuatan tercela yang mencoreng nama baik institusi,” ujar Kombes Jules, Kamis (24/4/2025).
Pelanggaran berat tersebut berujung pada sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Meski demikian, pihak LC disebut tengah mengajukan banding atas putusan tersebut. Proses banding akan ditangani langsung oleh penyidik Bid Propam Polda Jawa Timur.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Ia menegaskan pentingnya proses hukum yang tegas dan transparan, sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas peristiwa tersebut.
“Ini jadi bahan evaluasi besar bagi kami. Kapolda secara langsung memerintahkan agar kasus ini diproses secara hukum hingga tuntas,” lanjut Kombes Jules.
Lebih lanjut, Ditreskrimum Polda Jawa Timur juga telah menangani perkara pidana yang menjerat LC. Tersangka diduga mencabuli tahanan wanita hingga empat kali dan melakukan persetubuhan di ruang jemur tahanan sekitar bulan Maret hingga 2 April 2025.
Pada Senin, 21 April 2025, LC resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum. Dua hari kemudian, pada Rabu (23/4), ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim setelah sidang kode etik memutuskan pemecatannya.
Polda Jatim menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk kepada anggota internal yang melakukan pelanggaran serius.
“Kepercayaan masyarakat adalah prioritas kami. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran etika maupun hukum di tubuh Polri,” tutup Kombes Jules. (ted)