Blitar (beritajatim.id) – Dalam dua pekan terakhir, Polres Blitar Kota berhasil mengamankan 10 tersangka kasus pencurian melalui Operasi Sikat Semeru 2024. Operasi yang berlangsung dari 3 Juni hingga 14 Juni 2024 ini mengungkap 9 kasus pencurian di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo P.S., yang diwakili Wakapolres Kompol I Gede Suartika dalam konferensi pers pada Kamis (27/06/2024) menyatakan, “Hari ini kami sampaikan hasil ungkap dari 9 kasus pencurian di wilayah hukum Polres Blitar Kota selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2024. 9 kasus tersebut terdiri dari 2 kasus pencurian biasa, 5 kasus curat (pencurian dengan pemberatan), dan 2 kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor).”
TKP (Tempat Kejadian Perkara) pencurian tersebar di beberapa kecamatan, termasuk Kecamatan Sukorejo, Kecamatan Sananwetan, dan Kecamatan Nglegok.
“Total tersangka ada sekitar 10 orang, termasuk satu kasus curat yang melibatkan dua tersangka. Adapun para tersangka dari 2 kasus pencurian biasa adalah MS (40) warga Kademangan dan JH (41) warga Kecamatan Ponggok. Untuk 5 kasus curat, tersangkanya adalah RAP (25), SY (26), SPN (26) dari Kediri, serta TS (32) dan RH (50) dari Kecamatan Srengat, dan BS (37) dari Kecamatan Nglegok,” tambah Gede.
Dalam dua kasus curanmor, tersangka AF (32) warga Kediri mencuri satu unit Yamaha Mio di sebuah toko, dan FK (28) warga Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar mencuri sepeda motor milik petani yang sedang mengairi sawah.
Seluruh tersangka telah diamankan bersama barang bukti berupa 4 unit sepeda motor, 5 unit ponsel, surat kendaraan, perhiasan, dan uang tunai. Tersangka akan dijerat dengan pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian dan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 hingga 7 tahun penjara.
Operasi Sikat Semeru 2024 diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Blitar Kota. (hdl)