Jakarta (beritajatim.id) – Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra 2024 dari 14 hingga 27 Oktober 2024 untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Operasi ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga memberikan edukasi tentang pentingnya keselamatan berkendara.
Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri, menyatakan bahwa Operasi Zebra dilaksanakan sebagai respons terhadap peningkatan signifikan pelanggaran lalu lintas di Indonesia, khususnya pada kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4).
Data dari Januari hingga September 2024 mencatat 1.674.908 pelanggaran kendaraan roda dua, dengan pelanggaran utama adalah tidak menggunakan helm, mencapai 438.839 kasus.
“Pelanggaran helm menjadi yang terbanyak, diikuti oleh pelanggaran surat-surat kendaraan, spion, dan melawan arus,” kata Brigjen Slamet.
Untuk kendaraan roda empat, tercatat 547.036 pelanggaran, dengan mayoritas terkait rambu lalu lintas dan sabuk keselamatan. Dari total, 143.169 kasus adalah pelanggaran rambu, dan 181.059 kasus terkait sabuk keselamatan.
Selain itu, angka kecelakaan lalu lintas di 2023 tercatat masih tinggi, dengan 110.528 kejadian, menyebabkan 18.357 korban meninggal dan ribuan lainnya terluka.
Dengan pelaksanaan Operasi Zebra 2024, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan lalu lintas meningkat, sehingga angka kecelakaan dapat ditekan demi keselamatan bersama. (hdl)