Surabaya (beritajatim.id) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 telah resmi disahkan menjadi Perda.
Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono dan Pimpinan DPRD Jatim dalam Sidang Paripurna di DPRD Jatim, Surabaya, pada Jumat (9/8/2024).
Pj. Gubernur Adhy Karyono mengungkapkan bahwa APBD Perubahan 2024 ini merupakan upaya untuk memperkuat program strategis di berbagai sektor.
Fokus utamanya adalah pada peningkatan perlindungan sosial, penurunan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat miskin. Selain itu, sektor pendidikan, kesehatan, dan belanja operasional juga akan mendapat perhatian khusus.
“Peningkatan pendapatan akan dioptimalkan untuk belanja strategis yang berdampak langsung pada masyarakat miskin,” tegas Adhy.
Dalam perubahan APBD ini, Pendapatan Daerah meningkat dari Rp. 31,418 triliun menjadi Rp. 32,115 triliun, sementara Belanja Daerah naik dari Rp. 33,265 triliun menjadi Rp. 35,903 triliun. Pj. Gubernur Adhy juga mengungkapkan rasa syukurnya karena proses pembahasan berjalan lancar dan lebih cepat dari jadwal yang ditentukan.
Pj. Gubernur Adhy menekankan bahwa sebelum disahkan, Raperda Perubahan APBD 2024 ini akan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri, sesuai dengan pedoman pengelolaan keuangan daerah. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Jatim yang telah bekerja sama dalam menyelesaikan pembahasan ini. (rio/ted)