Mojokerto (beritajatim.id) – Polres Mojokerto berhasil menangkap pelaku tabrak lari, Wawan Ardianto (28), yang melarikan diri selama lima jam setelah kecelakaan tragis di Jalan Pemuda, Pungging, Mojokerto.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan dua pengendara sepeda motor meninggal dunia pada Sabtu (21/9/2024).
Tim Polres Mojokerto melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, yang menunjukkan ciri-ciri kendaraan pelaku: sebuah dump truck berwarna merah dengan nomor polisi S-9973-NH dan stiker tangan di kaca samping kiri.
Kapolsek Pungging IPTU Selimat mengungkapkan bahwa setelah mendapatkan informasi, pihaknya segera melakukan penyelidikan di area Kutorejo.
Pada pukul 12.30 WIB, kendaraan pelaku berhasil ditangkap saat melintas di jalan raya Kutorejo.
“Dari hasil interogasi, sopir mengakui telah menabrak pengendara sepeda motor saat mencoba menyalip kendaraan trailer,” jelas IPTU Selimat.
Saat ini, pelaku dan kendaraannya telah diserahkan ke Petugas Laka Lantas Polres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut. (tin/ted)