Jakarta (beritajatim.id) – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengimbau perusahaan platform digital untuk segera merealisasikan program kerja sama yang tertunda dengan perusahaan pers. Hal ini diharapkan dapat mendukung kelangsungan bisnis media yang sehat dan meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Nezar Patria, menyatakan bahwa pelaksanaan program kerja sama tersebut sangat penting, dan tidak perlu khawatir dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah disusun oleh Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB). Menurutnya, panduan yang telah disiapkan merujuk pada Perpres No 32 Tahun 2024 dan sesuai dengan tugas serta fungsi komite.
Dalam pertemuan yang digelar di Gedung Komdigi, Nezar Patria berharap agar perusahaan platform digital melanjutkan kerja sama yang sebelumnya tertunda, terutama bagi perusahaan media yang hanya menerima 25 persen dari total kesepakatan. “Jika kerja sama ini dilanjutkan atau diselesaikan 75 persen yang tertunda, ini bisa menjadi hadiah akhir tahun bagi perusahaan pers,” ujarnya.
Ketua Komite KTP2JB, Dr. Suprapto Sastro Atmojo, menyerahkan draf Rancangan Panduan Pelaksanaan Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas. Panduan ini bertujuan untuk memfasilitasi dan mengawasi kerja sama antara perusahaan platform digital dan media, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres No 32 Tahun 2024.
Wamen Nezar Patria menyambut baik draf panduan tersebut dan memastikan bahwa panduan ini tidak melampaui kewenangan komite. Panduan teknis ini berisi langkah-langkah konkret untuk memastikan pemenuhan tanggung jawab perusahaan platform digital, termasuk dalam pengawasan, fasilitasi, serta pelaksanaan program pelatihan jurnalisme berkualitas.
Panduan ini juga diharapkan menjadi pegangan bagi platform digital dan perusahaan media dalam menjalankan kerja sama mereka. Nezar menekankan pentingnya adanya win-win solution antara kedua belah pihak, baik perusahaan pers maupun platform digital, untuk menghindari ketimpangan dan memastikan keberlanjutan jurnalisme berkualitas.
Sejak ditetapkan pada akhir Agustus 2024 dan mulai beroperasi pada 1 September 2024, Komite KTP2JB telah melakukan dialog dengan berbagai perwakilan media dan perusahaan platform digital. Mereka juga telah mengadakan pertemuan dengan organisasi seperti AMSI, IJTI, JMSI, PWI, dan AJI, serta sejumlah perusahaan media terkemuka di Indonesia, termasuk KG Media, Tempo, Tribun Network, dan lainnya.
Selain itu, perwakilan dari perusahaan platform digital besar seperti Meta dan TikTok Indonesia juga telah membuka pertemuan lanjutan untuk membahas program konkret guna memperkuat kerja sama ini.
Dengan adanya panduan dan dorongan dari pemerintah, diharapkan perusahaan platform digital segera merealisasikan kerja sama mereka dengan media untuk mendukung kualitas jurnalisme di Indonesia. (hdl)