Surabaya (beritajatim.id) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan insentif fiskal berupa pembebasan, pengurangan, dan penerapan prinsip keadilan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, mengungkapkan bahwa rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta akan dibebaskan dari PBB. “PBB Rp0 untuk NJOP Rp0-100 juta ini akan dinikmati 104.548 wajib pajak. Ini bentuk afirmasi Pemkot Surabaya karena NJOP di bawah Rp100 juta diasumsikan dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Febri di kantornya, Rabu (24/7/2024).
Selain pembebasan PBB, Perda No 7 Tahun 2023 juga menetapkan keringanan PBB untuk NJOP di atas Rp100 juta. Berikut tarif barunya:
- NJOP Rp100-200 juta: PBB sebesar 0,05 persen (sebelumnya 0,1 persen)
- NJOP Rp200 juta – Rp1 miliar: PBB sebesar 0,01 persen
- NJOP Rp1-2 miliar: PBB sebesar 0,15 persen (sebelumnya 0,2 persen)
- NJOP Rp2-10 miliar: PBB sebesar 0,2 persen
- NJOP Rp10-50 miliar: PBB sebesar 0,25 persen (sebelumnya 0,2 persen)
- NJOP lebih dari Rp50 miliar: PBB sebesar 0,3 persen (sebelumnya 0,2 persen)
Kebijakan ini mencerminkan prinsip keadilan dalam pembangunan. Selain pembebasan PBB, Wajib Pajak (WP) yang tidak mampu juga dapat mengajukan pengurangan atau keringanan, seperti pengusaha yang mengalami pailit, pensiunan, atau korban bencana alam.
“Bagi WP yang mengalami kesulitan membayar pajak, terdapat mekanisme pengajuan keringanan. Kami akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Febri.
Pemkot Surabaya juga memberikan perhatian khusus pada veteran dan pensiunan. Sejak 2023, PBB bagi veteran kemerdekaan telah dibebaskan, sementara veteran non-kemerdekaan mendapatkan pengurangan PBB sebesar 75 persen. “Total veteran yang tercatat di database Bapenda sebanyak 1.458 orang,” tambahnya.
Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mampu juga dapat mengajukan keringanan PBB. Besaran keringanan disesuaikan dengan golongan pensiunan:
- Golongan I: 75 persen
- Golongan II: 55 persen
- Golongan III: 40 persen
- Golongan IV: 25 persen
“Pensiunan ASN dapat mengajukan keringanan, tetapi besarannya tergantung pada golongan pensiunan,” jelas Febri.
Wajib Pajak yang sudah mengajukan keringanan pada tahun 2024 dan tercatat di database Bapenda tidak perlu mengajukan kembali pada tahun berikutnya. Tim Bapenda akan melakukan pengecekan untuk memastikan kelayakan penerima keringanan.
“Kebijakan keringanan PBB ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, sehingga dana tersebut dapat dialokasikan untuk kebutuhan lainnya,” tutup Febri. (hdl)