Surabaya (beritajatim.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus meningkatkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) dengan mengembangkan aplikasi Klampid New Generation (KNG). Kini, warga Surabaya dapat menikmati 31 layanan Adminduk secara mandiri melalui gawai atau komputer.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, menyatakan bahwa pengembangan layanan ini bertujuan mempermudah aksesibilitas warga.
“Saat ini ada 31 layanan Adminduk di aplikasi KNG yang dapat diakses langsung oleh warga. Fitur ini akan terus dikembangkan,” kata Eddy, Rabu (22/1/2025).
Kategori Layanan di Aplikasi KNG
Layanan di aplikasi KNG terbagi menjadi tiga kategori utama:
- Pelayanan Umum
Keabsahan dan legalisir dokumen. - Pencatatan Sipil
Layanan Akta Kelahiran, Akta Kematian, hingga Akta Pernikahan. - Pendaftaran Penduduk
Pengajuan KTP elektronik, cetak ulang Kartu Keluarga (KK), pecah KK, serta layanan pindah dalam kota dan keluar kota.
“Dengan layanan ini, warga tidak perlu lagi datang ke kantor Siola, kelurahan, atau Balai RW. Semua dapat dilakukan mandiri dari rumah,” tambah Eddy.
Cara Mengakses Layanan Adminduk Mandiri
Warga Surabaya dapat menggunakan layanan ini melalui situs dispendukcapil.surabaya.go.id. Di situs tersebut, warga cukup memilih menu layanan atau memindai barcode untuk mengakses aplikasi KNG.
Kepala Bappedalitbang Kota Surabaya, Irvan Wahyudradjad, menegaskan komitmen Pemkot Surabaya dalam meningkatkan efisiensi pelayanan publik melalui digitalisasi.
“Kami memanfaatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan secara daring,” ujar Irvan.
Beberapa inovasi digital yang dikembangkan meliputi aplikasi seperti GRMS, e-SDM, e-Permit, e-Education, hingga e-Health. Selain itu, aplikasi WargaKu terus disempurnakan sebagai sarana pengaduan dan layanan publik.
Transparansi dan Akuntabilitas
Pemkot Surabaya juga memprioritaskan transparansi dengan menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP).
Inovasi seperti program 6 in 1 di Dispendukcapil, yang memungkinkan pengurusan dokumen secara daring, turut menjadi bagian dari upaya peningkatan pelayanan.
Irvan menyampaikan, survei kepuasan masyarakat dilakukan secara berkala untuk mengevaluasi layanan. Selain itu, pengawasan melibatkan Ombudsman RI, yang berperan aktif menerima dan menindaklanjuti keluhan warga terkait pelayanan publik.
“Digitalisasi ini tidak hanya mempercepat pelayanan, tetapi juga memberdayakan masyarakat melalui data yang dikelola secara optimal, termasuk untuk pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi melalui Program Padat Karya,” pungkas Irvan. (hdl)