Jakarta (beritajatim.id) – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa penanganan hukum terkait kasus kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran akan dilakukan secara transparan dan adil.
Ia memastikan bahwa hak-hak pemilik kapal tetap diperhatikan, serta menghormati bendera Republik Islam Iran yang dikibarkan di kapal tersebut.
Pernyataan ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, saat menerima Duta Besar Iran untuk Indonesia pada Juni 2024.
Duta Besar Iran untuk Indonesia mengungkapkan keyakinannya bahwa sistem hukum di Indonesia akan berjalan dengan adil dan transparan. Jika ada hal yang dianggap kurang tepat, pihak Kedutaan Iran akan menempuh jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kedutaan Iran, selain berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, juga telah mengirim surat kepada Ketua Mahkamah Agung,” ujar Bamsoet, setelah bertemu dengan Duta Besar Iran, H.E. Mr. Mohammad Boroujerdi, di Jakarta.
Surat tersebut, lanjutnya, menyampaikan adanya temuan dokumen palsu yang mengatasnamakan Republik Islam Iran atau Kedutaan Iran, yang dilampirkan dalam berkas perkara dan diserahkan kepada Pengadilan Negeri Batam.
Pemerintah Iran melalui Kementerian Luar Negeri juga telah mengirim surat kepada pemerintah Indonesia untuk mengklarifikasi beberapa hal.
“Kami berharap, hasil terbaik dapat dicapai oleh kedua negara, demi menjaga hubungan persahabatan yang telah terjalin dengan baik,” tegas Bamsoet.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Asisten Duta Besar Iran Ali Pahlevani Rad, Pemilik Kapal MT ARMAN 114 Mehdi Yousefi, dan Kuasa Hukum Kapal MT ARMAN 114 Ali Nurdin.
Bamsoet menjelaskan, kasus ini bermula pada Oktober 2023 ketika kapal patroli Bakamla RI KN Pulau Marore 322 menangkap kapal MT ARMAN 114 di Laut Natuna Utara.
Kapal tersebut diduga mencemari lautan dengan membuang limbah minyak, yang merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 98 ayat (1) UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan UU No. 06/2023.
“Pada Juli 2024, Pengadilan Negeri Batam memutuskan bahwa kapal MT ARMAN 114 beserta kargo minyak mentah ringan seberat 272.629,067 MT senilai Rp 4,6 triliun disita dan dilelang demi negara. Pihak Iran telah mengajukan permohonan hukum untuk menunda lelang ini, sambil menuntaskan proses hukum terkait keberadaan kapal tersebut di Indonesia,” tambah Bamsoet.
Ia juga menekankan bahwa penyelesaian kasus hukum ini tidak boleh mengganggu hubungan diplomatik antara Indonesia dan Iran, yang telah terjalin dengan baik sejak tahun 1950.
“Indonesia dan Iran memiliki kesamaan pandangan dalam berbagai isu regional dan internasional, serta bekerja sama erat di berbagai forum internasional seperti PBB, Organisasi Kerjasama Islam, dan Gerakan Non-Blok,” tutup Bamsoet. (ted)