Mojokerto (beritajatim.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto resmi membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024. Pendaftaran dimulai hari ini dan akan berlangsung hingga 28 September 2024.
Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro, mendukung penuh pendaftaran KPPS dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam suksesnya pemilihan kepala daerah mendatang.
“Partisipasi masyarakat sebagai petugas KPPS sangat krusial untuk kelancaran dan kualitas proses demokrasi. Saya berharap warga Kota Mojokerto dapat bergabung dan berkontribusi dalam acara penting ini,” kata Pj Wali Kota, Selasa (17/9/2024).
Pada Pilkada 2024, KPU Kota Mojokerto membutuhkan 1.344 petugas KPPS yang akan ditempatkan di 192 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pj Wali Kota berharap para petugas KPPS yang terpilih akan menjalankan tugas dengan kompeten, serta memastikan pemungutan suara berlangsung lancar, aman, dan transparan.
“Kami mengundang masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar. Peran KPPS sangat penting untuk memastikan suara rakyat tersampaikan dengan jujur dan adil,” tambah Ali Kuncoro.
Pendaftaran KPPS dapat dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 18 kelurahan di Kota Mojokerto. Komisioner KPU Kota Mojokerto, Yahya Sachrul, menjelaskan bahwa pendaftaran terbuka untuk umum dengan syarat berusia antara 17 hingga 55 tahun dan memiliki ijazah minimal SMA atau sederajat.
“Pendaftaran juga terbuka bagi mereka yang pernah menjadi petugas KPPS sebelumnya. Calon KPPS diharapkan memiliki kemampuan dasar dalam mengoperasikan gadget dan tidak gaptek,” jelas Yahya.
KPU juga telah menetapkan honor untuk petugas KPPS sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mereka. Anggota KPPS akan menerima honor sebesar Rp 850 ribu, sedangkan ketua KPPS mendapatkan Rp 900 ribu. Honor ini sama dengan yang diterapkan di daerah lain dan bersumber dari hibah APBD.
KPPS akan bertanggung jawab atas berbagai tugas penting, termasuk mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS, menyerahkan DPT kepada saksi dan pengawas, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, serta membuat berita acara. (tin/hdl)