Jakarta (beritajatim.id) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Putra Patra Utama (PPU) terhadap PT Patra Logistik.
Permohonan PKPU dengan nomor perkara 234/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN. Niaga.Jkt.Pst diajukan pada 12 Agustus 2024. Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh permohonan tersebut dan memerintahkan agar biaya perkara ditanggung oleh PT PPU sebagai Pemohon.
Prisma, pengacara dari Patra Logistik yang diwakili oleh kantor hukum Brawijaya Advisors Group, menyatakan bahwa putusan ini membuktikan bahwa PT Patra Logistik merupakan perusahaan yang sehat secara finansial dan selalu menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajibannya. Patra Logistik juga telah berulang kali membawa uang tunai Rp419.551.900 sebagai bukti kesiapannya untuk membayar kewajibannya kepada PT PPU di setiap sidang yang berlangsung dari Agustus hingga September.
Namun, pembayaran tertunda karena rekening PT PPU masih dalam kondisi account freezed, sehingga pihak Patra Logistik tidak dapat melakukan transfer. Patra Logistik berharap PT PPU segera memberikan nomor rekening baru atau menyelesaikan masalah rekening tersebut.
Mitra-mitra Patra Logistik, seperti Zikri, Direktur PT Cahaya Perdana Transsalam, dan Chandra, Manager PT Mandiri Jaya Perkasa Utama, menyatakan bahwa selama ini tidak ada masalah dalam pembayaran dari Patra Logistik. Mereka juga menekankan pentingnya komunikasi dalam menyelesaikan masalah bisnis.
Setelah putusan ini, PT Patra Logistik akan segera melanjutkan pembayaran kepada PT PPU dan berharap dapat kembali bekerja sama dalam melayani kebutuhan energi masyarakat. (hdl)