Jakarta (beritajatim.id) – Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Jambi.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memerangi narkoba dan mengusut aliran dana hasil kejahatan.
Kasatgas P3GN, Irjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa upaya ini melibatkan kerja sama dengan Polda Jambi, PPATK, dan Bea-Cukai, serta didasarkan pada arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.
Operasi ini berhasil menangkap sejumlah tersangka, termasuk AY, AA, DD, dan HDK, dengan total barang bukti sabu yang dijual mencapai 1.000 gram per minggu.
Menurut Asep, jaringan narkoba ini menghasilkan keuntungan hingga Rp 1 miliar per minggu, yang sebagian besar diserahkan kepada HDK sebagai pengendali utama.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan TPPU, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Polri berkomitmen mengusut tuntas jaringan ini, termasuk penyitaan aset hasil kejahatan, demi menciptakan lingkungan bebas narkoba dan menjaga keamanan masyarakat. (hdl)