Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi adanya enam petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Data ini dihimpun hingga Jumat (29/11/2024) pukul 00.00 WIB.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam keterangannya menyebutkan bahwa selain korban meninggal, sebanyak 115 petugas KPPS dilaporkan mengalami kecelakaan atau sakit saat menjalankan tugas.
“Petugas KPPS yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan, dengan besaran Rp36 juta serta tambahan Rp10 juta untuk biaya pemakaman,” ujar Afifuddin, Jumat (29/11/2024).
Afifuddin menjelaskan, santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia dan yang mengalami kecelakaan telah diatur melalui Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 dan tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 serta Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
Berikut adalah rincian santunan:
- Meninggal dunia: Rp36 juta, ditambah Rp10 juta untuk biaya pemakaman.
- Cacat permanen: Rp30,8 juta.
- Luka berat: Rp16,5 juta.
- Luka sedang: Rp8,25 juta.
“Kami pastikan santunan diberikan sesuai peraturan yang berlaku untuk menjamin hak para petugas yang menjadi korban,” tambahnya.
KPU juga mengapresiasi dedikasi tinggi para petugas KPPS yang bertugas di tengah tekanan waktu dan tantangan berat selama Pilkada 2024. Afifuddin menyampaikan rasa duka cita mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia serta harapan agar petugas yang sakit segera pulih. (hdl)