Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Politik»Pilkada 2024, KPU Atur Sumbangan Perseorangan untuk Tingkatkan Transparansi Dana Kampanye

Pilkada 2024, KPU Atur Sumbangan Perseorangan untuk Tingkatkan Transparansi Dana Kampanye

Politik Hendro D. Laksono2 Agustus 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Pilkada 2024, KPU Atur Sumbangan Perseorangan untuk Tingkatkan Transparansi Dana Kampanye
Anggota KPU RI, Idham Holik (foto: Dok KPU)

Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan mengatur sumbangan dari perseorangan pada Pilkada serentak 2024 ke dalam empat kategori. Pengaturan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam dana kampanye.

Pengumuman ini disampaikan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, saat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU mengenai Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Idham Holik menjelaskan bahwa kategori pertama adalah anggota partai politik pengusung. “Kami mungkin akan menambahkan kategori khusus untuk anggota partai politik, karena perbedaan antara partai politik dan anggota partai politik itu signifikan,” ujarnya.

Kategori kedua mencakup individu yang memberikan sumbangan. Kategori ketiga adalah anggota partai politik nonpengusung. Hal ini sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur bahwa hanya partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang bisa mengusung pasangan calon kepala daerah.

Kategori keempat mencakup relawan, yang juga diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye. Idham menambahkan bahwa relawan sering kali terlibat lebih banyak dalam tim kampanye. “Kami akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye,” tutup Idham. (hdl)

Baca Juga:  Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipotong, Pakar: Janji Kampanye harus Dipenuhi tanpa Kurangi Kualitas
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Megawati dan Prananda Hadiri Pembekalan Kepala Daerah PDIP Pemenang Pilkada 2024 di Sekolah Partai

16 Mei 2025 Politik

Ali Mufthi Resmi Daftar Calon Ketua Golkar Jatim, Kantongi 94 Persen Dukungan

10 Mei 2025 Politik

Gubernur Khofifah Apresiasi KPU dan Bawaslu Jatim atas Suksesnya Pilkada Serentak 2024

10 Mei 2025 Politik

Megawati Akui PDIP Babak Belur di Pemilu, Tapi Klaim Tetap Jadi Pemenang Pileg 2024

9 Mei 2025 Politik

Presiden Prabowo Undang 8 Konglomerat: Bahas Investasi dan Masa Depan Ekonomi Nasional

7 Maret 2025 Politik

Pemprov Maluku Utara Alokasikan Rp 3,5 Miliar untuk Dana Hibah Parpol 2025

4 Februari 2025 Politik
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Megawati dan Prananda Hadiri Pembekalan Kepala Daerah PDIP Pemenang Pilkada 2024 di Sekolah Partai

16 Mei 2025

Soal Kampung Haji Usulan Prabowo, Pakar Unair: Perlu Perhitungan Matang dan Skema Pembiayaan Efisien

16 Mei 2025

BSI Umumkan Dividen Rp1,05 Triliun dan Angkat Anggoro Eko Cahyo Jadi Direktur Utama

16 Mei 2025

Almere City Terdegradasi dari Liga Belanda Usai Imbang Kontra Fortuna Sittard

15 Mei 2025

Gol Menit Akhir Jacobo Bawa Real Madrid Menang Dramatis atas Mallorca

15 Mei 2025
RSS beritajatim.com
  • Berburu Mie Ayam Lezat di Sekitar Kampus Dinamika Surabaya, Harga Mulai Rp10 Ribuan
  • Gagal ke Liga Champions, Manchester United Didenda Rp219,5 Miliar
  • UMKM Kota Batu Manfaatkan KUR BRI Rp74 Miliar
  • Binus Malang: Dekatkan Jarak Antara Kelulusan dan Kebutuhan Industri
  • Penentuan Scudetto Napoli-Inter Milan di Giornata Pemungkas
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2025 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.