Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan mengatur sumbangan dari perseorangan pada Pilkada serentak 2024 ke dalam empat kategori. Pengaturan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam dana kampanye.
Pengumuman ini disampaikan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, saat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU mengenai Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Idham Holik menjelaskan bahwa kategori pertama adalah anggota partai politik pengusung. “Kami mungkin akan menambahkan kategori khusus untuk anggota partai politik, karena perbedaan antara partai politik dan anggota partai politik itu signifikan,” ujarnya.
Kategori kedua mencakup individu yang memberikan sumbangan. Kategori ketiga adalah anggota partai politik nonpengusung. Hal ini sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur bahwa hanya partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang bisa mengusung pasangan calon kepala daerah.
Kategori keempat mencakup relawan, yang juga diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye. Idham menambahkan bahwa relawan sering kali terlibat lebih banyak dalam tim kampanye. “Kami akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye,” tutup Idham. (hdl)