Jakarta (beritajatim.id) – Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Langkah ini diambil setelah tiga hakim dan satu pengacara diduga terlibat suap dalam putusan bebas untuk Ronald Tannur, yang sempat viral atas dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera.
Eddy menyatakan bahwa penangkapan ini sesuai dengan upaya memenuhi rasa keadilan masyarakat. “Saya sangat mengapresiasi langkah Kejagung yang menangkap para oknum terkait dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur. Hal ini sejalan dengan aspirasi masyarakat yang telah lama mempertanyakan kejanggalan pada vonis tersebut,” ujarnya, Kamis (24/10/2024).
Eddy mengaku sejak awal melihat kejanggalan dalam putusan tersebut, terutama karena bukti rekaman audio-visual penganiayaan terhadap Dini yang viral di masyarakat. “Bukti audio-visual penganiayaan terhadap korban sudah viral saat itu, sehingga wajar langkah Kejagung menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat suap dalam kasus ini,” jelas Eddy.
Eddy, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PAN, berharap agar para hakim dan pengacara yang terlibat dijatuhi hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Saya yakin Kejagung akan menjalankan tugas dengan profesional dan memastikan semua oknum yang terlibat diadili secara adil guna memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai Anggota DPR RI dari Dapil Kota Bogor dan Cianjur, Eddy turut menyatakan keyakinannya terhadap sistem hukum di Indonesia dalam mengupayakan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Sebelumnya diberitakan, tiga hakim yang ditangkap terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur ialah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Selain itu, satu pengacara bernama Lisa Rachmat (LR) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (ted)