Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Politik»PKPU Sesuai Putusan MK, Mardani Ali Sebut Pilkada 2024 Bakal Lebih Demokratis dan Transparan

PKPU Sesuai Putusan MK, Mardani Ali Sebut Pilkada 2024 Bakal Lebih Demokratis dan Transparan

Politik Hendro D. Laksono26 Agustus 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
PKPU Sesuai Putusan MK, Mardani Ali Sebut Pilkada 2024 Bakal Lebih Demokratis dan Transparan
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera

Jakarta (beritajatim.id) – Komisi II DPR RI telah resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024, yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menyatakan bahwa perubahan ini akan membuat proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lebih demokratis dan transparan.

“Dengan penurunan ambang batas pencalonan dalam PKPU Nomor 8 terbaru, pelaksanaan Pilkada akan menjadi lebih demokratis. DPR telah menunjukkan komitmennya untuk mendengar aspirasi rakyat dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” ungkap Mardani dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/8/2024).

Mardani menjelaskan bahwa PKPU yang disesuaikan dengan keputusan MK ini memberikan peluang lebih besar bagi partai-partai politik untuk mengajukan kader mereka dalam kontestasi Pilkada.

“PKPU terbaru ini membuka kesempatan bagi partai politik untuk mengusung kader-kader terbaiknya. Selain itu, pemilih juga dapat lebih cerdas dengan kemungkinan menjadi cross-cutting voters, atau pemilih gabungan dari berbagai latar belakang pendukung calon,” tambah Legislator Dapil DKI Jakarta I ini.

Lebih jauh, Mardani menilai bahwa PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang sudah disesuaikan dengan putusan MK dapat membantu menekan praktik politik uang. Hal ini penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap Pilkada yang lebih sehat dan berintegritas.

“Kita berharap praktik politik uang bisa ditekan karena pemilih sekarang lebih terlibat dan sadar. Saatnya merit system, yaitu kualitas di atas money politics, menjadi standar dalam memilih pemimpin,” jelasnya.

Baca Juga:  DPR Bentuk Badan Aspirasi untuk Tampung Suara Masyarakat

Mardani juga mencatat bahwa kesadaran dan keterlibatan masyarakat terhadap pentingnya Pilkada sudah semakin meningkat. Dukungan publik terhadap putusan MK menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia semakin matang, dengan banyak komponen masyarakat yang berani bersuara, termasuk kalangan kelas menengah yang selama ini jarang terlibat aktif.

“Tingginya aspirasi masyarakat yang tidak bisa dibendung oleh kelompok tertentu memastikan bahwa Pemilu akan berjalan sesuai dengan semangat Luber dan Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil),” lanjutnya.

Menurut Mardani, tingginya partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja akan memastikan bahwa daerah-daerah dipimpin oleh orang-orang yang profesional dan kompeten. Hal ini, katanya, sejalan dengan upaya DPR untuk mewujudkan demokrasi yang sehat di Indonesia.

“Revisi PKPU yang sejalan dengan putusan MK ini menjadi bukti bahwa DPR tetap pada komitmennya untuk membela keadilan masyarakat. Pada akhirnya, DPR mengutamakan kepentingan dan harapan rakyat demi terwujudnya demokrasi yang sehat di Indonesia,” tutup Mardani. (hdl)

DPR RI Mahkamah Konstitusi Mardani Ali Sera Pilkada 2024 PKPU
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Megawati dan Prananda Hadiri Pembekalan Kepala Daerah PDIP Pemenang Pilkada 2024 di Sekolah Partai

16 Mei 2025 Politik

Pimpin Sidang Parlemen OKI, Puan Maharani: Islam Miliki Modal Jadi Kekuatan Baru Dunia

14 Mei 2025 News

Ali Mufthi Resmi Daftar Calon Ketua Golkar Jatim, Kantongi 94 Persen Dukungan

10 Mei 2025 Politik

Gubernur Khofifah Apresiasi KPU dan Bawaslu Jatim atas Suksesnya Pilkada Serentak 2024

10 Mei 2025 Politik

Megawati Akui PDIP Babak Belur di Pemilu, Tapi Klaim Tetap Jadi Pemenang Pileg 2024

9 Mei 2025 Politik

Ketua Komisi VI DPR: Produksi Teh Nasional Tertinggal dari Kopi, Ini Penyebabnya

10 April 2025 News
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Megawati dan Prananda Hadiri Pembekalan Kepala Daerah PDIP Pemenang Pilkada 2024 di Sekolah Partai

16 Mei 2025

Soal Kampung Haji Usulan Prabowo, Pakar Unair: Perlu Perhitungan Matang dan Skema Pembiayaan Efisien

16 Mei 2025

BSI Umumkan Dividen Rp1,05 Triliun dan Angkat Anggoro Eko Cahyo Jadi Direktur Utama

16 Mei 2025

Almere City Terdegradasi dari Liga Belanda Usai Imbang Kontra Fortuna Sittard

15 Mei 2025

Gol Menit Akhir Jacobo Bawa Real Madrid Menang Dramatis atas Mallorca

15 Mei 2025
RSS beritajatim.com
  • Berburu Mie Ayam Lezat di Sekitar Kampus Dinamika Surabaya, Harga Mulai Rp10 Ribuan
  • Gagal ke Liga Champions, Manchester United Didenda Rp219,5 Miliar
  • UMKM Kota Batu Manfaatkan KUR BRI Rp74 Miliar
  • Binus Malang: Dekatkan Jarak Antara Kelulusan dan Kebutuhan Industri
  • Penentuan Scudetto Napoli-Inter Milan di Giornata Pemungkas
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2025 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.