Jakarta (beritajatim.id) – Komisi II DPR RI telah resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024, yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menyatakan bahwa perubahan ini akan membuat proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lebih demokratis dan transparan.
“Dengan penurunan ambang batas pencalonan dalam PKPU Nomor 8 terbaru, pelaksanaan Pilkada akan menjadi lebih demokratis. DPR telah menunjukkan komitmennya untuk mendengar aspirasi rakyat dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” ungkap Mardani dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/8/2024).
Mardani menjelaskan bahwa PKPU yang disesuaikan dengan keputusan MK ini memberikan peluang lebih besar bagi partai-partai politik untuk mengajukan kader mereka dalam kontestasi Pilkada.
“PKPU terbaru ini membuka kesempatan bagi partai politik untuk mengusung kader-kader terbaiknya. Selain itu, pemilih juga dapat lebih cerdas dengan kemungkinan menjadi cross-cutting voters, atau pemilih gabungan dari berbagai latar belakang pendukung calon,” tambah Legislator Dapil DKI Jakarta I ini.
Lebih jauh, Mardani menilai bahwa PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang sudah disesuaikan dengan putusan MK dapat membantu menekan praktik politik uang. Hal ini penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap Pilkada yang lebih sehat dan berintegritas.
“Kita berharap praktik politik uang bisa ditekan karena pemilih sekarang lebih terlibat dan sadar. Saatnya merit system, yaitu kualitas di atas money politics, menjadi standar dalam memilih pemimpin,” jelasnya.
Mardani juga mencatat bahwa kesadaran dan keterlibatan masyarakat terhadap pentingnya Pilkada sudah semakin meningkat. Dukungan publik terhadap putusan MK menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia semakin matang, dengan banyak komponen masyarakat yang berani bersuara, termasuk kalangan kelas menengah yang selama ini jarang terlibat aktif.
“Tingginya aspirasi masyarakat yang tidak bisa dibendung oleh kelompok tertentu memastikan bahwa Pemilu akan berjalan sesuai dengan semangat Luber dan Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil),” lanjutnya.
Menurut Mardani, tingginya partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja akan memastikan bahwa daerah-daerah dipimpin oleh orang-orang yang profesional dan kompeten. Hal ini, katanya, sejalan dengan upaya DPR untuk mewujudkan demokrasi yang sehat di Indonesia.
“Revisi PKPU yang sejalan dengan putusan MK ini menjadi bukti bahwa DPR tetap pada komitmennya untuk membela keadilan masyarakat. Pada akhirnya, DPR mengutamakan kepentingan dan harapan rakyat demi terwujudnya demokrasi yang sehat di Indonesia,” tutup Mardani. (hdl)