Surabaya (beritajatim.id) – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur mengajak mitra kerja untuk menerapkan budaya kesehatan, keselamatan kerja (K3), dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam setiap aspek pekerjaan. Langkah ini diungkapkan oleh General Manager PLN UID Jawa Timur, Agus Kuswardoyo, dalam acara Sosialisasi Eskternal SMAP yang digelar pada Jumat (3/5/2024).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Dewan Komisaris dan Direktur Utama PLN terkait 4 No’s (No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality) sebagai upaya pencegahan konflik kepentingan dan pemberantasan korupsi. Agus menekankan pentingnya implementasi SMAP secara holistik dan berkelanjutan antara PLN dan mitra kerja.
“Semua mitra kerja dan stakeholder PLN harus menerapkan Integrity Due Diligence (IDD), mengikuti sosialisasi SMAP, dan menyebarluaskannya ke seluruh elemen perusahaan. PLN UID Jawa Timur telah mendeklarasikan SMAP sesuai dengan SNI ISO 37001:2016 sebagai komitmen integritas PLN,” ungkap Agus.
Penerapan SMAP ini juga merupakan langkah untuk memerangi korupsi, membangun tata kelola yang baik, dan meningkatkan kepercayaan pelanggan. Agus menegaskan bahwa SMAP yang efektif akan menguntungkan mitra dengan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan adil, menghindarkan risiko tindakan hukum atas pelanggaran penyuapan, serta meningkatkan kepercayaan dalam hubungan bisnis.
Salah satu mitra kerja, Sutomo, memberikan tanggapan positif atas kegiatan ini. Ia menyambut baik penjelasan mengenai batasan dalam hubungan bisnis antara mitra dan PLN.
“Dengan adanya penjelasan mengenai 4 No’s, menjadi lebih jelas apa yang boleh dilakukan dan tidak dalam hubungan bisnis,” kata Sutomo.
Dalam kesempatan yang sama, PLN juga mengingatkan mitra kerja untuk selalu menerapkan kondisi kerja yang aman dalam menjalankan pekerjaan ketenagalistrikan. Hal ini sesuai dengan peraturan K3 PLN yang harus dipatuhi dan diterapkan oleh semua pihak sebelum melakukan pekerjaan di lapangan.
“Pastikan mitra kerja telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2009 pasal 44 dan menggunakan peralatan kerja yang sesuai standar untuk menghindari risiko kecelakaan,” tambahnya.
PLN menekankan pentingnya komitmen mitra kerja dalam mematuhi aturan dan persyaratan K3, termasuk melakukan asesmen dan mitigasi risiko sebelum menjalankan pekerjaan, demi memperkuat budaya K3 dan keselamatan ketenagalistrikan. (hdl)