Denpasar (beritajatim.id) – Polda Bali melalui Kabid Humas, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa informasi mengenai penolakan laporan WNA asal Turki oleh Ditsiber Polda Bali tidak benar. Pernyataan ini disampaikan pada Rabu, 8 Januari 2025, menanggapi kabar viral di media sosial.
Menurut Jansen, WNA Turki tersebut melaporkan dugaan penipuan terkait penyewaan vila dan paket yoga di Canggu yang telah dibayar lunas saat ia masih berada di Turki.
Namun, setelah terjadi perselisihan melalui WhatsApp dengan pihak pengelola terkait perubahan lokasi vila, WNA tersebut diblokir oleh admin vila.
Proses Pelaporan di Polda Bali
Setibanya di Bali, WNA tersebut melapor ke Polsek Kuta. Kemudian, ia diarahkan untuk membuat laporan ke Ditsiber Polda Bali dengan didampingi personel Polsek Kuta. Namun, saat tiba di Ditsiber, bukti-bukti yang dibawa dinilai belum cukup untuk memproses laporan.
“Personel piket saat itu sudah menjelaskan prosedur laporan dan meminta pelapor untuk melengkapi bukti-bukti dugaan penipuan. Setelah bukti lengkap, laporan dapat dibuat,” jelas Jansen.
Namun, hingga kini, WNA tersebut tidak kembali ke Ditsiber Polda Bali untuk melengkapi bukti yang diminta.
Prosedur Laporan Polisi Memerlukan Bukti Jelas
Jansen menegaskan bahwa setiap laporan dugaan tindak pidana yang masuk ke Polda Bali pasti diterima dan dilayani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun, pelapor wajib membawa bukti yang cukup untuk dapat dituangkan dalam laporan resmi.
“Tanpa bukti yang cukup, tidak mungkin kita dapat menindaklanjuti laporan sesuai hukum,” tegasnya.
Jansen juga menekankan bahwa isu penolakan laporan WNA Turki tersebut adalah tidak benar.
“Kami pastikan tidak ada penolakan laporan. Pihak Ditsiber sudah memberikan penjelasan prosedur dan meminta pelapor melengkapi bukti, namun hingga saat ini pelapor belum kembali,” pungkasnya. (ted)