Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polda Jatim Amankan Babysitter, Tersangka Pemberi Obat Keras ke Batita di Surabaya

Polda Jatim Amankan Babysitter, Tersangka Pemberi Obat Keras ke Batita di Surabaya

Hukum & Kriminal Misti Prihatini15 Oktober 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polda Jatim Amankan Babysitter, Tersangka Pemberi Obat Keras ke Batita di Surabaya

Surabaya (beritajatim.id) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang melibatkan seorang babysitter di Surabaya.

Berdasarkan laporan polisi nomor 498 tanggal 30 Agustus 2024, polisi mengamankan tersangka berinisial N (38) yang bekerja sebagai pengasuh anak.

Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, mengonfirmasi bahwa tersangka N sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. “Tersangka N sudah diamankan dan saat ini berada dalam tahanan,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (15/10/2024).

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menambahkan bahwa polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti akta kelahiran korban, hasil cek laboratorium, CCTV, serta obat-obatan yang digunakan tersangka.

Obat yang diberikan kepada korban terdiri dari pil berwarna biru dan oranye, yang diidentifikasi mengandung zat Cyproheptadine dan Dexamethasone, obat keras yang dapat menimbulkan pembengkakan tubuh.

Modus tersangka adalah memberikan obat tersebut dengan alasan untuk membuat korban terlihat lebih gemuk. Namun, setelah pemeriksaan medis, korban mengalami berat badan berlebih hingga 19,5 kg dan efek samping berupa pembengkakan wajah serta risiko kesehatan lain seperti keropos tulang dan masalah lambung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 UU PKDRT dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 30 juta. Ia juga terancam pasal 436 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. (tin/hdl)

Baca Juga:  Tim Voli Putra Polda Jatim Juara Kapolri Cup 2024 Usai Tundukkan Polda Jabar di Final
babysitter Polda Jawa Timur
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polda Metro Jaya Telusuri Grup Fantasi Sedarah, Penyebaran Konten Merugikan Korban

19 Mei 2025 Hukum & Kriminal

Polda Jabar Tangkap 504 Preman dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025, 177 Kasus Diungkap

14 Mei 2025 Hukum & Kriminal

Dua Napi Lapas Bogor Terlibat Penyelundupan Tembakau Sintetis dari Belanda

9 Mei 2025 Hukum & Kriminal

Operasi Pekat di Serang, Polisi Amankan 66 Preman dalam Sepekan

9 Mei 2025 Hukum & Kriminal

Keributan Lahan di Kemang, 19 Orang Diamankan Polisi

1 Mei 2025 Hukum & Kriminal

Polda Jatim Bongkar Sindikat Video Hoaks Jualan Motor Murah Gunakan AI, Raup Rp87 Juta

29 April 2025 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Megawati dan Prananda Hadiri Pembekalan Kepala Daerah PDIP Pemenang Pilkada 2024 di Sekolah Partai

16 Mei 2025

Soal Kampung Haji Usulan Prabowo, Pakar Unair: Perlu Perhitungan Matang dan Skema Pembiayaan Efisien

16 Mei 2025

BSI Umumkan Dividen Rp1,05 Triliun dan Angkat Anggoro Eko Cahyo Jadi Direktur Utama

16 Mei 2025

Almere City Terdegradasi dari Liga Belanda Usai Imbang Kontra Fortuna Sittard

15 Mei 2025

Gol Menit Akhir Jacobo Bawa Real Madrid Menang Dramatis atas Mallorca

15 Mei 2025
RSS beritajatim.com
  • Berburu Mie Ayam Lezat di Sekitar Kampus Dinamika Surabaya, Harga Mulai Rp10 Ribuan
  • Gagal ke Liga Champions, Manchester United Didenda Rp219,5 Miliar
  • UMKM Kota Batu Manfaatkan KUR BRI Rp74 Miliar
  • Binus Malang: Dekatkan Jarak Antara Kelulusan dan Kebutuhan Industri
  • Penentuan Scudetto Napoli-Inter Milan di Giornata Pemungkas
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2025 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.