Surabaya (beritajatim.id) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang melibatkan seorang babysitter di Surabaya.
Berdasarkan laporan polisi nomor 498 tanggal 30 Agustus 2024, polisi mengamankan tersangka berinisial N (38) yang bekerja sebagai pengasuh anak.
Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, mengonfirmasi bahwa tersangka N sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. “Tersangka N sudah diamankan dan saat ini berada dalam tahanan,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (15/10/2024).
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menambahkan bahwa polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti akta kelahiran korban, hasil cek laboratorium, CCTV, serta obat-obatan yang digunakan tersangka.
Obat yang diberikan kepada korban terdiri dari pil berwarna biru dan oranye, yang diidentifikasi mengandung zat Cyproheptadine dan Dexamethasone, obat keras yang dapat menimbulkan pembengkakan tubuh.
Modus tersangka adalah memberikan obat tersebut dengan alasan untuk membuat korban terlihat lebih gemuk. Namun, setelah pemeriksaan medis, korban mengalami berat badan berlebih hingga 19,5 kg dan efek samping berupa pembengkakan wajah serta risiko kesehatan lain seperti keropos tulang dan masalah lambung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 UU PKDRT dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 30 juta. Ia juga terancam pasal 436 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. (tin/hdl)