Surabaya (beritajatim.id) – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan empat tersangka pemerasan yang menggunakan modus berpura-pura sebagai polisi. Keempat tersangka tersebut diduga memeras korban dengan ancaman dan borgol, mengaku sebagai anggota kepolisian.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Kamis (3/10/2024), menyatakan bahwa keempat tersangka tersebut adalah HRP (36), KA alias RT (46), MAA alias OOL (23), warga Sidoarjo, dan MRF (21), warga Gresik.
“Tersangka MAA dan MRF diketahui masih berstatus pelajar/mahasiswa,” ujar Kombes Pol Dirmanto.
Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, menjelaskan bahwa korban, yang berinisial S, awalnya diajak oleh tersangka MRF untuk membeli narkoba jenis sabu pada 1 September 2024.
Setelah mengonsumsinya, korban ditodong oleh tiga tersangka lain di depan Indomart Sidoarjo dan diancam menggunakan korek api berbentuk pistol.
“Tersangka memeras korban dengan meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta, yang kemudian diturunkan menjadi Rp 15 juta setelah bernegosiasi dengan paman korban,” ungkap AKBP Suryono.
Barang bukti yang diamankan berupa HP, uang tunai, korek api berbentuk pistol, STNK, borgol, dan sepeda motor. Para tersangka dijerat Pasal 368 dan 333 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (tin/hdl)