Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»Polda Jatim Tangkap 4 Tersangka Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi

Polda Jatim Tangkap 4 Tersangka Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi

News Misti Prihatini3 Oktober 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polda Jatim Tangkap 4 Tersangka Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi

Surabaya (beritajatim.id) – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan empat tersangka pemerasan yang menggunakan modus berpura-pura sebagai polisi. Keempat tersangka tersebut diduga memeras korban dengan ancaman dan borgol, mengaku sebagai anggota kepolisian.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Kamis (3/10/2024), menyatakan bahwa keempat tersangka tersebut adalah HRP (36), KA alias RT (46), MAA alias OOL (23), warga Sidoarjo, dan MRF (21), warga Gresik.

“Tersangka MAA dan MRF diketahui masih berstatus pelajar/mahasiswa,” ujar Kombes Pol Dirmanto.

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, menjelaskan bahwa korban, yang berinisial S, awalnya diajak oleh tersangka MRF untuk membeli narkoba jenis sabu pada 1 September 2024.

Setelah mengonsumsinya, korban ditodong oleh tiga tersangka lain di depan Indomart Sidoarjo dan diancam menggunakan korek api berbentuk pistol.

“Tersangka memeras korban dengan meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta, yang kemudian diturunkan menjadi Rp 15 juta setelah bernegosiasi dengan paman korban,” ungkap AKBP Suryono.

Barang bukti yang diamankan berupa HP, uang tunai, korek api berbentuk pistol, STNK, borgol, dan sepeda motor. Para tersangka dijerat Pasal 368 dan 333 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (tin/hdl)

Baca Juga:  Tim Voli Polda Jatim Lolos ke Final Kapolri Cup 2024 Setelah Kalahkan Polda Kalsel
aksi penipuan Polda Jawa Timur
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Kecelakaan Maut di Magetan: KA Malioboro Ekspres Tabrak 7 Kendaraan, 4 Meninggal

19 Mei 2025 News

Soal Kampung Haji Usulan Prabowo, Pakar Unair: Perlu Perhitungan Matang dan Skema Pembiayaan Efisien

16 Mei 2025 News

BSI Umumkan Dividen Rp1,05 Triliun dan Angkat Anggoro Eko Cahyo Jadi Direktur Utama

16 Mei 2025 News

Wapres Gibran Tinjau Progres Bendungan Mbay Kabupaten Nagekeo NTT

15 Mei 2025 News

Pimpin Sidang Parlemen OKI, Puan Maharani: Islam Miliki Modal Jadi Kekuatan Baru Dunia

14 Mei 2025 News

Koenigsegg Jesko Milik Sultan Sidoarjo: Hypercar Ultra-Canggih dengan Performa Gendeng

14 Mei 2025 News
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Megawati dan Prananda Hadiri Pembekalan Kepala Daerah PDIP Pemenang Pilkada 2024 di Sekolah Partai

16 Mei 2025

Soal Kampung Haji Usulan Prabowo, Pakar Unair: Perlu Perhitungan Matang dan Skema Pembiayaan Efisien

16 Mei 2025

BSI Umumkan Dividen Rp1,05 Triliun dan Angkat Anggoro Eko Cahyo Jadi Direktur Utama

16 Mei 2025

Almere City Terdegradasi dari Liga Belanda Usai Imbang Kontra Fortuna Sittard

15 Mei 2025

Gol Menit Akhir Jacobo Bawa Real Madrid Menang Dramatis atas Mallorca

15 Mei 2025
RSS beritajatim.com
  • Berburu Mie Ayam Lezat di Sekitar Kampus Dinamika Surabaya, Harga Mulai Rp10 Ribuan
  • Gagal ke Liga Champions, Manchester United Didenda Rp219,5 Miliar
  • UMKM Kota Batu Manfaatkan KUR BRI Rp74 Miliar
  • Binus Malang: Dekatkan Jarak Antara Kelulusan dan Kebutuhan Industri
  • Penentuan Scudetto Napoli-Inter Milan di Giornata Pemungkas
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2025 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.