Surabaya (beritajatim.id) – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat pencurian baterai tower provider di Madura dan Banyuwangi. Empat tersangka, termasuk dua mahasiswa, berhasil diamankan dalam operasi ini.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa keempat tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Mereka adalah ASH (30) asal Pamekasan yang berperan sebagai eksekutor, MHA (22) mahasiswa asal Pamekasan sebagai pengawas, dan dua penadah RWT (46) dari Surabaya serta ASN (28) mahasiswa asal Jombang yang menjual hasil curian.
Sindikat ini beroperasi di beberapa wilayah Jawa Timur, termasuk Banyuwangi, Pamekasan, Surabaya, dan Sampang. Aksi pertama terjadi pada 6 Agustus 2024, dengan pencurian perangkat telekomunikasi di Banyuwangi. Penyelidikan lebih lanjut menjerat para pelaku atas pencurian UBBP dan SFP dari tower Telkomsel.
Barang bukti yang disita mencakup dua mobil, alat pencurian, dan perangkat telekomunikasi. Para tersangka dijerat dengan pasal 363 dan 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan barang curian. (tin/ted)