Batam (beritajatim.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan eksploitasi anak di bawah umur. Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui investigasi mendalam terhadap praktik ilegal yang berlangsung di media sosial.
Diketahui, kasus bermula dari laporan masyarakat pada 5 Desember 2024 tentang dugaan praktik prostitusi online melalui forum Kaskus. Tim Ditreskrimsus melakukan profiling terhadap akun bernama Pancalhalu yang memasarkan jasa prostitusi secara daring.
Tersangka berinisial P.S. menggunakan platform Kaskus dan WhatsApp untuk memasarkan layanan prostitusi. Dalam katalog yang dipasarkannya, terdapat 26 perempuan yang dapat dipesan untuk layanan seksual, termasuk seorang perempuan di bawah umur berusia 17 tahun.
Rincian Praktik Prostitusi
Dikutip dari keterangan resmi, Rabu (11/12/2024), praktik ini dilakukan dengan memasang tarif layanan Rp 800 ribu untuk sesi singkat. Pelanggan nantinya akan transfer ke rekening pribadi pelaku. Praktik ini ternyata sudah berlangsung selama tiga tahun.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H. mengatakan, dalam kasus ini pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain 1 unit flashdisk berisi tangkapan layar forum Kaskus, 1 unit smartphone, Buku rekening dan kartu ATM, Akun Kaskus Pancalhalu, uang tunai Rp 700.000, dan 3 alat kontrasepsi.
Sanksi Hukum yang Mengancam
Atas tindak pelanggaran hukum yang dilakukan, tersangka terancam beberapa pasal pidana. Di antaranya Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp 200 juta, Undang-Undang Pornografi dengan ancaman pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun dan denda Rp 250 juta hingga Rp 3 miliar, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menekankan pentingnya upaya pencegahan di samping penegakan hukum. “Kami mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anak mereka, terutama di daerah heterogen seperti Batam,” tegasnya.
Sementara Butet Lubis, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kepri menyatakan, kasus ini menunjukkan kerentanan anak-anak dalam situasi kesulitan ekonomi. Korban yang masih di bawah umur terjebak dalam praktik prostitusi karena kebutuhan finansial mendesak.
Menutup keterangannya, pihak kepolisian mengatakan jika masyarakat yang ingin melaporkan atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center 110 atau mengunduh aplikasi Polri Super Apps di Google Play/App Store. Atau menghubungi Informasi Kontak Darurat Call Center Polisi. (ted)