Jakarta (beritajatim.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 23 kasus judi online sepanjang periode Januari 2020 hingga Juni 2024. Total 59 tersangka telah ditangkap dan ditahan dalam penindakan ini.
“Jumlah pengungkapan kasus judi online periode Januari 2020-Juni 2024 mencapai 23 kasus,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, di Mapolda Metro Jaya.
Kombes Ade Safri menjelaskan bahwa penindakan dilakukan dengan kerja sama bersama Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Selain penindakan hukum, kampanye masif mengenai bahaya judi online juga digencarkan.
“Dengan PPATK, kami melakukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk perjudian online,” ujarnya.
Kerja Sama Internasional
Dirreskrimsus juga menegaskan sinergi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dalam mengejar bandar judi online yang melarikan diri ke luar negeri. Upaya ekstradisi dilakukan untuk membawa para pelaku kembali ke Indonesia guna menjalani proses hukum.
“Tim Penyidik bekerja sama dengan Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri,” jelas Kombes Ade Safri.
Ditreskrimsus tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga kampanye edukatif kepada masyarakat mengenai bahaya judi online. Upaya ini dilakukan agar masyarakat sadar dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Dengan pengungkapan 23 kasus judi online dan penangkapan 59 tersangka, Polda Metro Jaya terus berkomitmen memerangi judi online dan menegakkan hukum dengan tegas. (hdl)