Kupang (beritajatim.id) – Polda NTT berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus janji pekerjaan. Tersangka AS kini resmi ditahan atas dugaan eksploitasi dua korban, termasuk tindakan asusila terhadap salah satu korban.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/349/XII/2024/SPKT/Polda NTT, yang diterima pada 6 Desember 2024. Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., mengonfirmasi pengungkapan ini pada Minggu (8/12/2024).
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban FMN pada Jumat (6/12) pukul 20.00 WITA di Mapolda NTT. Berdasarkan laporan, Tim Jatanras langsung bergerak ke Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang, dan berhasil mengamankan dua korban, yaitu YB (anak korban) dan FMN, bersama tersangka AS.
Menurut hasil pemeriksaan, korban YB direkrut oleh AS pada Oktober 2024 untuk bekerja di peternakan ayam petelur dengan janji gaji Rp 300.000 per bulan. Namun, hingga dua bulan bekerja, korban tidak menerima gaji sama sekali.
Korban FMN diimingi pekerjaan di sebuah warung di Kota Kupang. Ia datang dari Kabupaten TTS pada 1 Desember 2024 menggunakan travel. Namun, setelah dijemput oleh tersangka, ia tidak mendapatkan pekerjaan seperti yang dijanjikan. Lebih buruk lagi, korban dibawa ke peternakan ayam dan menjadi korban tindakan asusila.
Polisi telah mengantongi bukti kuat untuk menahan AS. Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Dua unit handphone (Xiaomi Redmi dan Nokia) dengan nomor SIM Card milik korban dan tersangka.
- Keterangan saksi dan korban, termasuk hasil visum et repertum korban FMN.
AS kini dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Kombes Pol. Ariasandy memastikan proses pemberkasan telah selesai untuk melanjutkan kasus ini ke tahap hukum berikutnya.
Kabidhumas Polda NTT mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus TPPO yang kerap menggunakan janji pekerjaan palsu. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi tawaran pekerjaan dan segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan tingginya risiko TPPO, khususnya di wilayah NTT. Polda NTT berkomitmen memberantas kejahatan ini dan mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan dugaan TPPO demi melindungi diri dan orang lain. (hdl)