Medan (beritajatim.id) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
Dalam sepekan, mulai 14 hingga 20 Januari 2025, Polda Sumut berhasil mengungkap 99 kasus narkoba dengan menangkap 130 tersangka.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi menyampaikan bahwa 17 dari tersangka adalah pengguna, sementara 113 lainnya merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas kejahatan narkoba yang meresahkan masyarakat. Polda Sumut akan terus mengambil langkah tegas untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah ini,” ujar Kombes Hadi.
Barang Bukti yang Disita
Dalam pengungkapan pekan ketiga Januari 2025 ini, tim Ditresnarkoba berhasil menyita barang bukti signifikan, antara lain sabu: 220 gram, ganja 50 kilogram, ekstasi 84 butir, 10 sepeda motor dan 2 mobil, uang tunai Rp4.198.000, ponsel dan tablet 35 unit, timbangan digital 15 unit, dan alat hisap bong 7 unit.
Barang-barang ini diyakini digunakan oleh jaringan pelaku dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kombes Hadi menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi narkoba.
“Polisi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” katanya.
Efek Jera untuk Pelaku
Polda Sumut berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menekan angka peredaran narkoba di Sumatera Utara.
Dengan langkah tegas dan sinergi bersama masyarakat, wilayah Sumut diharapkan menjadi lebih aman dan bebas dari bahaya narkoba.
Polda Sumut terus menggalakkan operasi serupa untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika, menjaga keamanan, dan melindungi generasi muda dari ancaman peredaran gelap narkoba. (ted)