Padang (beritajatim.id) – Pihak kepolisian memberikan perkembangan terbaru mengenai kasus penemuan mayat di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang.
Keterangan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan di Mapolresta Padang, didampingi pejabat utama Polda Sumbar dan Polresta Padang.
“Kami ingin memberikan update terbaru mengenai penanganan kasus penemuan mayat di bawah Jembatan Kuranji yang melibatkan korban Afif Maulana,” ujar Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Menurutnya, pada Senin, 29 Juli 2024, pihak kepolisian menerima surat permohonan dari keluarga korban melalui LBH untuk melakukan ekshumasi terhadap Afif Maulana. Permohonan ini akan dikaji lebih lanjut oleh Polda dan Polresta Padang untuk menentukan apakah akan disetujui.
“Pengkajian ini dilakukan karena permohonan ekshumasi baru diterima saat ini. Kami akan melakukan penilaian baik secara internal maupun dengan melibatkan pihak terkait lainnya,” tambahnya.
Kombes Pol Dwi menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan mempertimbangkan aspek hukum dan aturan Undang-Undang dalam proses ekshumasi. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu memperjelas proses penyelidikan kasus. “Hasil kajian akan kami sampaikan setelah proses evaluasi selesai,” pungkasnya. (ang/ted)