Ngawi (beritajatim.id) – Polres Ngawi berhasil mengamankan seorang remaja berinisial TF (18), warga Kecamatan Jogorogo, Ngawi, yang terlibat dalam kasus pelecehan terhadap seorang wanita di jalan raya.
Aksi tidak senonoh ini terjadi pada Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 07.10 WIB, di Jalan Raya Dadapan-Soco, Desa Macanan, Kecamatan Jogorogo.
Disampaikan dalam keterangan resmi, Sabtu (12/10/2024), Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menjelaskan bahwa pelaku membuntuti korban yang tengah mengendarai sepeda motor.
TF kemudian mendekati korban dari sisi kanan dan melakukan tindakan cabul dua kali dengan tangan kirinya, yang membuat korban terkejut dan hampir terjatuh. Setelah melakukan aksinya, pelaku segera melarikan diri.
“Tersangka mengaku terinspirasi setelah menonton video porno dan ini adalah pertama kalinya ia melakukan tindakan pelecehan,” ungkap AKBP Dwi Sumrahadi.
Setelah laporan dari korban diterima oleh Polsek Jogorogo, Tim Tiger Polres Ngawi segera bertindak dan berhasil menangkap pelaku. Selain tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Beat putih, helm, hoodie, dan celana panjang yang digunakan saat kejadian.
TF kini dijerat dengan pasal 289 dan atau 281 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun 4 bulan. (tin/hdl)