Surabaya (beritajatim.id) – Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya, Polda Jatim, berhasil menyita 67 kendaraan roda dua yang terindikasi terlibat dalam balap liar di Jalan Raya Jemursari. Penindakan ini dilakukan pada Minggu (9/6/2024) dini hari.
Kapolsek Wonocolo, Kompol Muhammad Soleh, menyatakan bahwa operasi yang dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB ini berhasil menjaring puluhan kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan ban tidak sesuai standar. “Kegiatan ini dilaksanakan pada malam akhir pekan, terutama malam Minggu atau malam Sabtu, dengan tujuan mencegah balap liar di wilayah Kota Surabaya. Hasilnya, kami sita 67 kendaraan,” kata Kompol Soleh.
Penindakan ini juga merupakan respons terhadap keresahan masyarakat akibat aktivitas balap liar yang biasanya terjadi pada malam atau dini hari. “Suaranya bising dan sangat mengganggu, terutama bagi mereka yang sedang beristirahat di hotel atau penginapan sekitar sini. Apalagi di sini juga ada rumah sakit, bisa mengganggu pasien yang sedang dirawat,” tuturnya.
Selain menyita kendaraan, Polsek Wonocolo juga memberlakukan sanksi tilang sebagai bentuk efek jera bagi para pelaku balap liar. “Kami juga memberlakukan sanksi tilang karena kendaraan tidak sesuai standar, dan ada beberapa yang tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan,” tambahnya.
Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, mengungkapkan bahwa kegiatan serupa dilakukan di seluruh jajaran Polsek di wilayah Polrestabes Surabaya. “Kami memastikan bahwa keamanan dan kenyamanan warga kota Surabaya tetap kondusif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Haryoko menyatakan bahwa petugas kepolisian akan terus hadir dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat selama 7 x 24 jam. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban agar warga Surabaya merasa aman,” pungkasnya. (adi)