Yalimo (beritajatim.id) – Kepolisian Resor Yalimo tengah menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan senjata api oleh seorang oknum polisi berinisial AM (23). Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, mengkonfirmasi bahwa kejadian ini terjadi pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 04.00 WIT.
“AM masuk ke salah satu ruangan SPKT dengan alasan mengisi daya handphone, lalu keluar dengan membawa tas ransel,” jelas Kabid Humas.
Kapolres Yalimo, Kompol Rudolof Yabansabra, menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah memerintahkan anggotanya untuk mengejar dan mencari keberadaan AM. “Sampai saat ini, yang bersangkutan masih dalam pengejaran dan pencarian oleh anggota Polres Yalimo,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Kapolda Papua, Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, menyatakan bahwa Polres Yalimo sedang berusaha keras untuk menemukan dan mengamankan AM, guna memastikan senjata api yang dibawa tidak jatuh ke tangan yang salah.
Kapolda juga mengungkapkan bahwa Polda Papua telah mengirimkan personel tambahan dari Sat Brimob Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz untuk membantu Polres Yalimo dalam pencarian terhadap AM.
“Saya mengharapkan dukungan dari keluarga, tokoh masyarakat, dan adat serta masyarakat yang mengetahui keberadaan AM untuk menginformasikan kepada pihak kepolisian, atau menyadarkan AM agar kembali ke Polres,” ujar Kapolda saat diwawancarai oleh insan pers setelah kegiatan KKR di Kabupaten Mimika, Minggu (9/6/2024).
“Kami juga berpesan kepada semua pihak untuk bersabar atas upaya yang sedang dilakukan oleh kepolisian, dan tidak terpengaruh dengan informasi yang beredar yang belum tentu benar,” tambahnya.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat dan pihak kepolisian berharap adanya kerjasama dari berbagai pihak untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan aman. Dukungan dari masyarakat sangat penting dalam memastikan situasi tetap kondusif dan senjata api tidak disalahgunakan.
Dengan upaya pencarian yang terus dilakukan, pihak kepolisian optimis dapat menemukan AM dan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan memberikan informasi yang dapat membantu pihak kepolisian dalam menjalankan tugasnya. (ted)