Surabaya (beritajatim.id) – Delapan tersangka begal berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek Gubeng setelah melakukan aksi pembacokan dan perampasan di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya. Dari delapan pelaku, enam di antaranya masih anak di bawah umur.
Kejadian ini berlangsung pada Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 02.15 WIB. Saat itu, korban yang sedang menunggu istrinya di depan Apotek Kimia Farma menjadi sasaran kelompok pelaku.
Tersangka yang ditangkap adalah RP (21) dan FM (18), sedangkan enam pelaku lainnya yang masih di bawah umur adalah RY, PT, AF, RK, AS, dan RZ.
Menurut AKBP Aris Purwanto, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, para pelaku lebih dulu mengonsumsi minuman keras di sebuah warung di Balongsari sebelum melakukan konvoi keliling kota.
Mereka kemudian melintas di lokasi kejadian dan melihat korban yang mereka duga mengenakan pakaian dengan tulisan rasis. Tanpa alasan jelas, mereka berbalik dan langsung menghadang serta mengeroyok korban.
Korban mengalami luka bacok di bahu kanan dan kehilangan HP serta uang tunai Rp 500 ribu. Kasus ini dilaporkan dua hari setelah kejadian, dan polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan empat unit sepeda motor yang digunakan para pelaku, sebilah celurit, dan satu tongkat.
Saat ini, para tersangka sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (tin/hdl)