Semarang (beritajatim.id) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti 13,92 kilogram sabu dan 10.300 butir ekstasi.
Dua kurir narkoba, RT (39) dan MIA (31), ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada Kamis, 2 Januari 2025. Barang bukti ditemukan tersembunyi di dashboard dan doortrim mobil Daihatsu Sigra milik tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nassir, menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi adanya pengiriman narkotika dari Pontianak ke Semarang melalui Kapal Dharma Kartika VII.
“Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi, kedua tersangka memulai perjalanan dari Surabaya ke Pontianak pada 22 Desember 2024,” ujar Anwar dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng, Senin (6/1/2025).
Modus Penyelundupan
Selama di Pontianak, tersangka menerima 13 paket sabu dan 49 paket ekstasi dari seseorang yang tidak dikenal. Barang haram itu disembunyikan di balik interior mobil untuk menghindari pemeriksaan.
“Keduanya berangkat dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada 31 Desember 2024. Setibanya di Semarang, tim gabungan Ditresnarkoba dan Polsek KP3 langsung menangkap mereka dan menemukan barang bukti,” jelas Anwar.
Barang Bukti
Dalam kasus ini polisi menyita 13 paket sabu dengan berat total 13,92 kilogram, dan 49 paket ekstasi berjumlah 10.300 butir.
Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah,” tegas Anwar. (ted)