Surabaya (beritajatim.id) – Dua pria ditangkap oleh polisi saat asyik menggunakan narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Sawah Pulo, Tanjung Perak, Surabaya. Penggerebekan ini dilakukan oleh anggota Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Jumat (4/10/2024) lalu.
Dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (5/10/2024), dua tersangka, yang masing-masing berinisial YD (28) dari Gamping Wetasan, Sidoarjo, dan MDS (34) dari Kapas Baru, Surabaya, ditangkap di dalam kamar saat sedang menggunakan sabu.
Kapolsek Krembangan, Kompol Sudaryanto, melalui Kasihumas Polres Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,26 gram, satu pipet kaca dengan sisa pembakaran sabu seberat 1,72 gram, serta alat hisap (bong) dan korek api.
“Kedua pelaku mengaku membeli sabu dari MS yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan mengkonsumsinya di tempat tersebut,” kata Iptu Suroto.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Krembangan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat. (tin/hdl)