Surabaya (beritajatim.id) – Polisi dari Polsek Asemrowo Surabaya berhasil menangkap enam pelaku pencurian kabel milik PT. Telkom Indonesia di bawah jembatan Jalan Kalianak, Surabaya, pada Sabtu (24/8/2024) lalu.
Keberhasilan ini dicapai berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolsek Asemrowo, Kompol Rahardian Bayu Tresna, melalui Kasihumas Polres Tanjungperak, Iptu Suroto, menyatakan bahwa para pelaku tertangkap saat sedang memotong kabel Telkom.
Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan enam orang beserta barang bukti pada pukul 01.00 WIB.
Pelaku yang ditangkap antara lain CA (36), DS (45), AI (29), MI (31), MR (45), serta MF (16), yang masih di bawah umur. Mayoritas dari mereka bekerja sebagai buruh bangunan dan berdomisili di Sawah Pulo dan Jatipurwo, Surabaya.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa potongan kabel sepanjang 4 meter, gerinda portable, baterai, palu besar, serta linggis besi. Para pelaku mengaku telah sering mencuri kabel Telkom di berbagai lokasi, dan hasilnya dibagi rata.
Akibat perbuatan ini, PT. Telkom Indonesia mengalami kerugian senilai Rp. 5 juta. Kapolsek Asemrowo menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena dampaknya terhadap layanan telekomunikasi bagi masyarakat.
Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku mendapatkan hukuman setimpal. (ang/ted)