Bojonegoro (beritajatim.id) – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro berhasil menangkap pasangan kekasih yang diduga terlibat dalam kasus pembuangan dan penguburan jenazah bayi laki-laki di area persawahan Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/9/2024) lalu, setelah jenazah bayi tersebut ditemukan pada Selasa (24/9/2024), yang memicu penyelidikan intensif dari pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari hubungan di luar nikah antara dua pelaku, EC (20) dan NN (21), keduanya berasal dari Desa Sugihan dan Desa Tenggulunan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.
“Pada bulan Juni 2024, pasangan ini berusaha menggugurkan kandungan,” ujar AKP Bayu Adjie pada Sabtu (28/9/2024).
Pelaku NN kemudian membeli obat penggugur kandungan secara online pada September 2024, yang menyebabkan komplikasi hingga pendarahan.
Setelah menjalani perawatan di rumah sakit, NN melahirkan bayi laki-laki secara prematur pada Sabtu (21/9/2024). Namun, meski sempat dirawat, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama.
Setelah penolakan terhadap tawaran ambulans dari rumah sakit, EC membawa jenazah bayi tersebut dalam tas ransel dan berupaya mencari tempat pemakaman. Karena tidak menemukan lokasi yang sesuai, pelaku akhirnya menguburkan bayi itu di area persawahan Desa Sukowati, Bojonegoro.
Pasangan tersebut kemudian melarikan diri ke Mojokerto dan sempat menginap di sebuah vila, sebelum akhirnya ditangkap di Rest Area Surakarta saat dalam perjalanan ke Cikarang menggunakan bus.
“Keduanya kini ditahan di Polres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Bayu Adjie. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk paket obat yang diduga penggugur kandungan, ransel, dan jaket hitam yang digunakan untuk membawa jenazah bayi.
Penyidik masih memproses kasus ini dan berkoordinasi dengan saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas perkara. (tin/hdl)