Batu (beritajatim.id) – Satreskrim Polres Batu Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus aborsi ilegal yang terjadi di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Dua orang tersangka dalam kasus ini, RN (35) yang merupakan ibu rumah tangga berstatus janda, dan BA (32) yang berstatus lajang, telah ditangkap.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, di rumah yang terletak di Dusun Sumbergondo, Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang. Pada Mei 2024, RN diketahui sedang hamil tiga bulan setelah melakukan pemeriksaan ke bidan.
“RN menghubungi BA setelah mengetahui kehamilannya. Mereka sepakat untuk menggugurkan kandungan karena merasa malu hamil di luar nikah,” kata AKBP Andi saat konferensi pers, Selasa (23/7/2024).
Pada Jumat, 12 Juli 2024, RN meminta saksi berinisial TR untuk membeli obat penggugur kandungan secara online seharga Rp1,6 juta. RN mengonsumsi obat tersebut sebanyak 12 butir dengan dosis 4 butir setiap 3 jam.
“Pada 17 Juli 2024, RN mengalami kontraksi dan melahirkan bayi perempuan dalam keadaan meninggal dunia,” tambah AKBP Andi.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang melihat seseorang keluar dari area pemakaman dengan gelagat mencurigakan.
“Dari laporan tersebut, kami menemukan bekas galian yang dilakukan oleh tersangka BA,” ujar AKP Rudi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa BA telah mengubur jasad janin hasil hubungan gelap dengan RN. Ekshumasi menemukan janin yang diperkirakan berusia 5-6 bulan, terbungkus kain putih.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 77 A UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 Perubahan Kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (ang/ted)