Blitar (beritajatim.id) – Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba selama Agustus hingga September 2024. Dari operasi tersebut, polisi menangkap lima tersangka, termasuk satu pelaku di bawah umur. Barang bukti yang disita meliputi 7.500 butir pil dobel L dan 0,44 gram sabu-sabu.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, mengungkapkan bahwa dari lima kasus tersebut, empat di antaranya melibatkan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) berupa pil dobel L, sementara satu kasus terkait peredaran sabu-sabu. “Satnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba ini dalam periode Agustus hingga awal September 2024,” ujar Kompol Gede saat konferensi pers pada Kamis (12/9).
Kompol Gede menjelaskan bahwa pelaku di bawah umur yang terlibat dalam peredaran pil dobel L tidak ditahan, namun proses hukum tetap berjalan. “Kasus pelaku di bawah umur sudah masuk tahap dua,” jelasnya.
Pengungkapan ini dimulai pada 29 Agustus 2024, ketika polisi menangkap SR alias Srimbit (21), pengedar pil dobel L dari Desa Wonorejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Berdasarkan pengakuan SR, polisi menangkap pemasoknya, MRS, yang masih di bawah umur. MRS ditahan di Polsek Talun untuk proses lebih lanjut.
Selain SR dan MRS, polisi juga menangkap dua pengedar pil dobel L lainnya, yakni ZZ alias Pentul (23) dan LKJ (24), keduanya warga Kabupaten Blitar. Selain itu, tersangka RS (29), warga Desa Klepon, Kecamatan Garum, juga diamankan atas kepemilikan 0,44 gram sabu.
Para tersangka peredaran pil dobel L dijerat dengan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, tersangka sabu dikenai Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 8 miliar. (tin/ted)