Boyolali (beritajatim.id) – Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus penjualan minuman keras (miras) ilegal dengan mengamankan 60 botol miras dari Kios Pasar Sunggingan, Boyolali.
Razia ini dilakukan pada Kamis (25/7/2024) malam oleh gabungan personel Polsek Boyolali Kota dan Polres Boyolali, di bawah pimpinan Kapolsek Boyolali Kota, AKP Kuntadi Wijanarko. Turut serta dalam razia, Unit Satresnarkoba Polres Boyolali dan Unit Reskrim Polsek Mojosongo.
Razia yang menargetkan salah satu toko di Komplek Pasar Sunggingan, Jl. Pandanaran, Boyolali ini berhasil menyita berbagai jenis miras, termasuk 12 botol Anggur Putih, 12 botol Anggur Kolesom, 12 botol Anggur API, 12 botol Anggur Merah, dan 12 botol Bir Singaraja. Selain itu, polisi juga menangkap seorang penjual berinisial PA (22 tahun) dari Siswodipuran, Boyolali.
Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, melalui Kasihumas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan operasi ini. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan razia dan pengawasan ketat terhadap peredaran miras di Boyolali. Kami berharap tindakan tegas ini memberikan efek jera dan meningkatkan ketertiban di masyarakat,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan kini dibawa ke Mapolsek Boyolali Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Boyolali dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras ilegal.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan informasi terkait kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. “Partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting. Kami siap menerima dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” pungkas AKP Arif. (hdl)