Gianyar (beritajatim.id) – Polres Gianyar berhasil mengungkap 17 kasus kriminal yang melibatkan berbagai jenis kejahatan, baik kriminal umum maupun khusus. Pengungkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar yang dipimpin langsung oleh Kapolres Gianyar AKBP Umar, bersama Kasat Reskrim AKP M. Gananta, dan jajarannya, Kamis (14/11/2024).
Dari total 17 kasus yang berhasil diungkap, 13 di antaranya merupakan kasus kriminal umum, sedangkan 4 lainnya merupakan kasus kriminal khusus. Kasus-kasus tersebut melibatkan berbagai tindak pidana, mulai dari penggelapan, pencurian, hingga eksploitasi anak.
Beberapa kasus yang berhasil diungkap antara lain penggelapan pendapatan perusahaan dengan pelaku berinisial BH (30), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan pelaku MS (24) dan AFM (25), serta pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh warga negara asing asal Swiss, JS (68). Selain itu, ada juga kasus pemerkosaan atau persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh GBABP (19), serta kasus penipuan yang dilakukan oleh DSS (45).
Kapolres Gianyar AKBP Umar dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar menyampaikan, “Kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Reskrim Polres dan Polsek Gianyar ini cukup beragam, baik dari sisi jenis kejahatannya maupun pelakunya.”
Rincian Kasus Kriminal Umum:
Penggelapan dalam jabatan (1 kasus)
Pencurian dengan pemberatan (3 kasus)
Pencurian kendaraan bermotor (4 kasus)
Pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan (2 kasus)
Pencurian dengan senjata tajam (1 kasus)
Penipuan dan penggelapan (1 kasus)
Rincian Kasus Kriminal Khusus:
- Eksploitasi anak (1 kasus)
- Perlindungan konsumen (1 kasus)
- Penjualan pakaian bekas impor (1 kasus)
- Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau mucikari (1 kasus)
Saat ini, semua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Gianyar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus berupaya untuk menuntaskan kasus-kasus ini guna memberikan rasa aman kepada masyarakat Gianyar. (hdl)