Jember (beritajatim.id) – Satreskrim Polres Jember berhasil menangkap WS, seorang pria yang diduga sebagai spesialis pencurian sepeda motor lintas daerah. Tersangka diketahui telah beraksi di 22 lokasi di wilayah Kabupaten Jember sepanjang tahun 2024.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan bahwa WS tidak bekerja sendiri, melainkan bagian dari sindikat pencurian sepeda motor yang beroperasi di beberapa daerah di Jawa Timur. Hingga kini, polisi masih memburu rekan WS yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“WS adalah anggota jaringan pencurian sepeda motor. Kami baru menangkap satu tersangka, sementara yang lain masih dalam pengejaran,” ungkap AKBP Bayu dalam konferensi pers pada Sabtu (5/10/2024).
Dalam penyelidikan, WS terbukti telah mencuri kendaraan bermotor di 22 tempat berbeda. Polisi baru berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian, sementara 19 unit lainnya telah dijual oleh pelaku.
Tindakan tegas ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat Jember yang resah akibat maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor. Atas perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (tin/hdl)