Madiun (beritajatim.id) – Polres Madiun Kota, Jawa Timur, berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam tiga hari terakhir. Operasi ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Presiden RI dalam pemberantasan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, Iptu Ali, melalui Kasihumas Ipda Ubaidilah, menyampaikan bahwa polisi mengamankan tiga tersangka dan barang bukti sabu seberat 1,06 gram, serta dua unit sepeda motor yang digunakan dalam kejahatan tersebut.
“Ketiga tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Penindakan ini menjadi wujud nyata komitmen kami dalam memberantas narkoba,” ujar Ipda Ubaidilah, Jumat (29/11/2024).
Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka pertama, berinisial M.J. (24 tahun), warga Kecamatan Taman, Kota Madiun, ditangkap di Jalan Margatama Asri VIII. Saat penangkapan, M.J. sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti, tetapi akhirnya berhasil diamankan.
Sementara dua tersangka lainnya, berinisial B.W. dan Z.U., ditangkap di Jalan Puspowarno, Kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Ancaman Hukuman dan Imbauan kepada Generasi Muda
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal untuk pelaku adalah empat tahun penjara.
Kasihumas Polres Madiun Kota juga mengajak masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan memahami bahaya penyalahgunaannya.
“Kami mengimbau kepada generasi muda untuk aktif dalam kampanye anti-narkoba, melaporkan setiap penyalahgunaan narkoba, dan menjaga lingkungan bebas dari pengaruh buruk narkoba,” tambahnya. (hdl)