Mojokerto (beritajatim.id) – Polres Mojokerto Kota bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil mengamankan 21 pengamen jalanan dalam razia Patroli Cipta Kondisi di Jalan Benteng Pancasila dan Alun-alun Kota Mojokerto, Rabu (18/9/2024).
Razia ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan keberadaan pengamen yang dinilai memaksa saat meminta uang.
Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil menyusul banyaknya aduan warga di media sosial. “Pengamen ini kesannya memaksa saat warga sedang nongkrong atau makan, sehingga kami lakukan penertiban,” ujarnya.
Razia yang berlangsung sejak pukul 19.30 WIB hingga hampir tengah malam tersebut berhasil menjaring pengamen dari sekitar Alun-alun dan Jalan Benteng Pancasila. Dari hasil operasi, pengamen yang diamankan sebagian besar berasal dari wilayah Balong Cangkring, Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto, dan satu orang dari Madiun.
Pengamen tersebut dikenakan pasal 504 KUHP tentang tindak pidana ringan (Tipiring), dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal enam minggu. “Mereka sudah didata dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tambah Anang.
Ke depan, Polres Mojokerto Kota dan Satpol PP akan terus menggelar patroli rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Mojokerto. Patroli ini juga akan menindak tegas pengamen yang bersikap anarkis terhadap warga, terutama di sekitar kawasan kuliner Benteng Pancasila dan Alun-alun.
“Patroli akan rutin dilakukan setiap minggu, dan pengamen yang bersikap anarkis akan langsung ditindak tegas,” pungkasnya. (tin/hdl)