Nganjuk (beritajatim.id) – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk sukses menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu dan menangkap dua pelaku berinisial MZ (31) dan VF (33), warga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Penangkapan ini terjadi di rumah kontrakan MZ.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa VF tertangkap saat menyerahkan 0,15 gram sabu kepada MZ. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 3,48 gram sabu dalam beberapa plastik klip, serta alat hisap sabu dan ponsel.
“Penangkapan ini berhasil berkat informasi dari masyarakat. Kami apresiasi warga yang membantu kami dalam operasi ini,” ujar AKBP Siswantoro, Rabu (11/9).
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Heru Prasetya Nugroho, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar sabu di wilayah Nganjuk. Iptu Heru tidak menutup kemungkinan bahwa kedua pelaku ini merupakan bagian dari sindikat narkoba yang lebih besar.
“Dua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 hingga 20 tahun penjara,” tambahnya. (tin/hdl)