Nganjuk (beritajatim.id) – Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan peredaran pil LL di wilayahnya dengan menangkap dua tersangka, MS (23) dan WK (23), keduanya warga Kecamatan Berbek. Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Nganjuk di sebuah warung seblak bakar di Jalan Anjuk Ladang, Kelurahan Ploso, Nganjuk.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya. “Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba dan informasi dari masyarakat. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pelaku lainnya,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya N., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Dalam penggeledahan, kami menemukan 15 butir pil LL di saku celana MS. Setelah diinterogasi, MS mengaku menyimpan 103 butir pil LL tambahan di rumahnya di Desa Balongrejo. Semua barang bukti sudah kami amankan, termasuk dua ponsel yang digunakan untuk transaksi,” jelas IPTU Heru.
Menurut keterangan tersangka, pil LL tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial AR, yang kini berstatus buronan (DPO).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman atas peredaran obat tanpa izin adalah penjara hingga 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Proses penyelidikan terus dilakukan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas AKBP Siswantoro.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Nganjuk dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan. Melalui sinergi dengan masyarakat dan penegakan hukum yang tegas, pihak kepolisian berharap dapat memutus mata rantai peredaran pil LL di wilayah Nganjuk. (hdl)